MITRAPOL.com - Menjamurnya bangunan bermasalah di DKI Jakarta diduga karena ada nya intrik dan kongkalikong antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Penataan Kota di tingkat Suku Dinas maupun Kecamatan.
Bangunan Town House yang belum mengantongi IMB di Jl. Pangeran RT 02 RW 02, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur |
Seperti bangunan Town House yang diduga bernilai miliaran rupiah di Jl. Pangeran RT 02 RW 02, Kec. Kramat Jati Jakarta Timur yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kasie Penataan Kota Kec. Kramat Jati di duga kerjasama dengan pemilik bangunan yang bermasalah di wilayah Kramat Jati.
Dari pantauan Reporter www.mitrapol.com di lapangan hingga detik ini bangunan Town House tersebut belum memiliki IMB. Hingga menjadi pertanyaan bagi warga sekitarnya. Sementara bangunan yang ada diwilayah Kec. Kramat Jati Jakarta Timur 70% tidak memiliki IMB.
Saat www.mitrapol.com mencoba konfirmasi, kepada Eko petugas Pegawasan Penataan Kota Kec. Kramat Jati melalui telepon selulernya, Eko enggan menjawab terkait konfirmasi dan terkesan tidak bersahabat dengan awak media.
Seperti tabiat buruk menahun yang kerap dilakukan oleh oknum petugas Suku Dinas Penataan Kota, yang kerap menghalalkan praktik main mata dengan pemilik bangunan untuk kepentingan pribadi dan atasannnya.
Demi memberantas praktik KKN di Dinas Penataan Kota, tindakan tegas harus dilakukan Kasudin Penataan Kota Jakarta Timur terhadap oknum Kasie Penataan Kota Kec. Kramat Jati yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. ■ abiden
:
comment 0 komentar
more_vert