MITRAPOL.com - Kelompok genk motor yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RR Als. Botak (22) warga Kebagusan, dan S Als. Eman (25) warga Jagakarsa yang terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2016 lalu berhasil diamankan Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Kapolsek Jagakarsa dalam siaran persnya, Senin (19/9). |
Pengeroyokan berawal dari adanya saling ejek antara korban dengan anggota genk motor hingga korban Botak dan Eman dierang dengan menggunakan alat senjata tajam berupa klewang, golok, gergaji dan clurit, yang mengakibatkan korban Botak mengalami luka pada Hidung hingga luka robek, luka dibagian pundak sebelah kanan, dan luka pada siku serta korban Eman, mengalami luka pada kepala, paha kiri dan jempol tangan kiri.
Saat kejadian korban berusaha melawan, karena lawan jumlahnya banyak korban pun akhirnya berusaha menghindar dan berhasil menyelamatkan diri dari serangan genk motor tersebut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari, SH.MH. dalam siaran persnya menjelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2016 sekitar jam 05.00 Wib, di Jl. Jagakarsa Raya RT. 009/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah terjadi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban RR Als. Botak (22), dan S Als. Eman (25) yang dilakukan oleh (BM), (FH), (SAP), (AP) dan (INL).
Barang bukti senjata tajam Klewang yang diamankan |
“Awalnya korban bersama temannya berada di TKP, sedang memperbaiki sepeda motornya yang mogok, tiba-tiba datang sekelompok anak muda berjumlah sekitar 20 orang yang mengendarai sepeda motor. Pada saat berpapasan salah satu dari kelompok anak muda tersebut mengeluarkan kata-kata, “ Hari gini sepeda motor masih mogok” lalu dijawab oleh temannya korban, “ Apa looo” kemudian para pelaku turun dari sepeda motor mereka dan mendekati korban, dan langsung menyerang,” ungkap Kapolsek.
Masih diterangkan Kompol Sri Bhayakari, SH.MH, atas kejadian tersebut Polsek Jagakarsa langsung melakukan olah TKP dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti, serta menghubungi korban yang dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit. Selanjutnya, kami membentuk dua team untuk melakukan penyelidikan yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Hari Subeno, SH., dan selama dua Minggu Team bekerja, pelaku berhasil diamankan Polsek Jagakarsa.
“Modusnya tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan menggunakan senjata tajam dan kami berhasil mengamankan satu buah klewang dari tangan tersangka,” terangnya.
“Akibat kejadian ini para tersangka di kenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara, Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar dalam perjalanan di harapkan berhati-hati jangan mudah terpancing atau terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal,” tutup Kapolsek. ■ abiden
:
comment 0 komentar
more_vert