MITRAPOL.com - Penarikan terhadap unit kendaraan bermotor yang mengalami macet cicilan oleh perusahaan leasing kini bakal didampingi pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan menghilangkan keresahan masyarakat/konsumen dengan aksi rampas motor di tengah jalan.
"Kita akan dampingi Adira Finance saat mengeksekusi motor kredit yang macet cicilan sesuai dengan prosedur dan tidak melawan hukum," kata Kapolres Lebak AKBP Mohammad Tora, usai penandatanganan MoU antara Polres Lebak dan Adira Finance, di Hotel Mutiara, Rabu (14/9/2016).
Untuk mendampingi perusahaan leasing saat melakukan penarikan unit, Polres Lebak telah menyiapkan 245 Babinkantibmas. "Kita dampingi, nanti ada somasi satu dan dua. Kalau somasi itu tidak diindahkan baru dilakukan penyitaan, itupun bukan dengan cara merampas di jalan tapi kita akan ajak konsumen ke rumahnya lalu dimusyawarahkan. Jadi kalau harus disita, ya di rumah konsumen itu tidak lagi di tengah jalan," paparnya.
Tora menjelaskan, MoU antara Polres Lebak dan Adira Finance Rangkasbitung mempunyai dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Kapolri dan Finance yang kita padukan agar tidak muncul tindak pidana baru.
"Polres hanya mendampingi, dan setiap Babinkantibmas akan mendata setiap nomor rangka dan mesin milik warganya agar bisa terdata dan tentunya dilakukan dengan nyaman dan tidak membuat gaduh," jelas Tora.
Kepala Cabang Adira Finance Rangkasbitung, Febri Analisto Paksi mengharapkan, konsumen bisa semakin sadar terhadap kewajibannya.
"Setiap bulan, Adira mengalami kerugian yang cukup besar dengan adanya kredit macet. Saya berharap, dengan MoU ini teknis eksekusi kredit macet bisa lebih nyaman dan tertib serta sesuai dengan prosedur," kata Febri. ■ aan
:
comment 0 komentar
more_vert