MASIGNCLEANSIMPLE101

Berantas Pungli, Kepala BPN Kabupaten Bekasi Intruksikan "Jangan Terima Uang Lebih"

MITRAPOL.com - Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan larangan melakukan Pungutan Liar (pungli) sekecil apapun di Instansi Pemerintahan, dan hal ini langsung ditanggapi serius oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

Drs. Dirwan Dachri Kepala BPN Kabupaten Bekasi
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Drs. Dirwan Dachri langsung menginstrusikan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan pungli sekecil apapun dalam melayani warga yang mengurus Surat Sertifikat Tanah khususnya di Kabupaten Bekasi.

Bahkan, petugas Pengamanan (satpam) yang bertugas di depan ikut juga bekerja karena mereka diberi tugas tambahan untuk mengawasi dan mengingatkan warga yang datang untuk tidak memberi lebih yang bisa dikategorikan suap atau pungli.

Kepala BPN kabupaten Bekasi Dirwan Dachri berpesan agar masyarakat membayar sesuai ketentuan yang sudah di tentukan dan tidak boleh memberi uang lebih kepada petugas BPN siapapun.

“Apabila kedapatan anak buahnya yang meminta uang melebihi ketentuan, maka segera lapor ke saya, akan saya tindak tegas,” kata Dirwan.

Saya senang kata salah seorang yang tidak mau disebut namanya saat sedang mengurus surat tanahnya karena Kepala BPN sendiri yang langsung melayani dan sekaligus memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya.

“Saya jujur merasa tidak ada hambatan dan bahkan bayar sesuai ketentuan yang sudah tertulis serta tidak perlu bayar lebih,” kata warga asal Sukatani Cikarang, Senin, 17 Oktober 2016.

Dirinya berharap, apa yang dilakukan kepala BPN Kabupaten Bekasi wajib menjadi contoh dan diikuti oleh instansi-instansi lain nya. Apalagi ini instruksi Presiden langsung bahwa dilarang melakukan pungli sekecil apapun di instansi manapun. mangadar siahaan
:
Unknown