MITRAPOL.com - Kuasa Hukum PT. Indo Ferro, Ramli Tarigan mengeluhkan pengambilan paksa barang-barang milik PT Union Food di jalan Gatot Subroto Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, sejak hari Selasa (4/10) hingga Kamis (6/10) oleh Sekretaris Kabinet melalui Staf Khusus Presiden, Lenis Kagoya bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua dan puluhan warga perwakilan dari beberapa suku di Timika, Papua.
![]() |
| Barang yang diambil paksa di PT Union Food |
Atas dasar surat perintah Staf Khusus Presiden nomor : sprint.61/SKP-LK/08/2016 orang suruhan Lenis Kagoya melakukan pemindahkan rangkaian mesin yang ada di PT Union Food kelokasi yang katanya netral di daerah Bekasi dengan alasan untuk kepentingan verifikasi atas kepemilikan barang tersebut.
Negro Kokoya salah satu pihak yang mengangkut barang di PT Union Food mengatakan, "Besi tua hibah dari freeport ini milik masyarakat tujuh suku di Timika untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum PT. Indo Ferro, Ramli Tarigan mengatakan bahwa eksekusi pengambilan barang tersebut bukan milik Freeport. "Barang yang mereka ambil milik PT. Indo Ferro yang dititipkan di Union Food dan mempunyai bukti kepemilikan atas barang tersebut," terangnya, Kamis (6/10/2016).
"Mereka ini datang langsung pilokin semua barang-barang kita dan langsung diklaim itu milik mereka dan mereka angkut semua, tanpa menunjukan bukti kepemilikan resmi, sementara kita punya bukti resmi bahwa itu milik kita, ada surat pembelian nya juga," ujarnya.
Ramli mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Pihak yang berwajib seperti Polsek dan Polda Metro Jaya, namun tidak juga ada bantuan hukum. Untuk itu, ia melaporkan kasus ini langsung kepada Mabes Polri dengan nomer LP/1000/X/2016 pada tanggal 5 Oktober 2016.
"Kita sudah lapor, tapi hingga saat ini belum juga ada petugas yang datang untuk membantu kita, makanya kita langsung lapor ke Mabes Polri, kami harap ada keadilan untuk kami yang juga warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan terancam," ujarnya.
Dalam kasus ini, kerugian yang ditaksir PT Indo Ferro mencapai Rp. 20 Milliar dan kerugian moril PT Union Food Karena produksinya yang terganggu akibat karyawan ketakutan didatangi puluhan orang yang mengambil paksa barang-barang di PT Union Food.
Ramli berharap Pihak kepolisian dapat berlaku Adil dengan ikut melindungi PT Indo Ferro dan Union Food yang juga merupakan warga negara Indonesia.
"Saya harap aparat penegak hukum dapat juga melindungi kami pengusaha yang juga merupakan warga negara Indonesia yang wajib dilindungi, apa karena mereka punya surat sakti dari Staf Presiden lantas main ambil paksa," tandasnya. arsyad/syukur
:

comment 0 komentar
more_vert