MITRAPOL.com - Kepala Kepolisian resort Kota Banda Aceh menyatakan akan menindak personil Satuan Lalu Lintas yang diduga melakukan tindakan tak pantas saat menangkap Reisha Zahrani Putri, 24 pelanggar lalu lintas, Sabtu (08/10).
![]() |
Begitupun masyarakat diminta mengedepan azas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. “Saya sudah panggil si pelanggar lalu lintas ini dan Brigadir R yang menangkapnya. Jadi masalah ini sudah kita tangani. Jika betul apa yang dituduhkan kita akan tindak,” kata Kombes Pol T Saladin SH, Minggu (9/10) kemarin.
Menurut Saladin, dari hasil pemeriksaan, ia menyimpulkan insiden tersebut hanya kesalahpahaman Reisha (pelanggar lalu lintas yang ditangkap) dalam menilai tindakan Brigadir R. Dalam pemeriksaan, Brigadir R, mengaku tidak bermaksud memeluk Reisha.
“Personil ini sebenarnya ingin mengambil kunci motor karena curiga si pelanggar lari. Tapi karena posisi mengambil dari arah belakang kesannya seperti memeluk. Dan itu karena Reisha berupaya menghalangi saat kunci sepeda motornya akan dicabut Brigadir R,” kata Saladin.
Saladin melanjutkan, bahwa dirinya tidak akan membela bawahannya yang berbuat salah. Ia juga berharap masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas sehingga insiden tersebut tidak terulang di kemudian hari. “Saya menyampaikan permintaan maaf jika memang personil ini berbuat salah. Namun kepada masyarakat juga saya minta untuk taat berlalu lintas agar angka kecelakaan lalu lintas di Banda Aceh ini dapat kita minimalisir termasuk insiden yang seharusnya tidak perlu terjadi,”ujar Saladin.
Sebelumnya Reisha Zahrani Putri, 24 warga Gampong Neusu Jaya Kecamatan Baiturahman Banda Aceh mengaku mendapat perlakuan tak pantas dari Brigadir R, personil Satlantas Polresta Banda Aceh yang menangkapnya karena melanggar lalu lintas. Dalam Wall (dinding) Facebok miliknya, Reisha Zahrani menulis perlakuan tak pantas yang diterimannya terjadi saat dirinya akan membeli helmet ke kawasan Peuanyong, Banda Aceh. bukhari
:
comment 0 komentar
more_vert