MASIGNCLEANSIMPLE101

Merasa Tanah Diserobot, Yayasan Nurul Huda Lapor ke Kapolri

MITRAPOL.com – Maraknya penyerobotan tanah oleh oknum-oknum tertentu di Negeri ini tidak bisa dipungkiri lagi. Mulai dari yang mengaku-ngaku mempunyai sertifikat asli sampai ahli waris yang tidak merasa menandatangani jual-beli tanah menjadi modus untuk merebut tanah yang sah dimiliki orang lain.

Hal yang hampir serupa terjadi di wilayah Kota Depok Jawa Barat. Tanah milik sebuah yayasan pendidikan diduga akan direbut oleh oknum yang mengaku ahli waris dari sebagian tanah yang dimiliki yayasan.

Sebidang tanah milik Yayasan Nurul Huda seluas 800 m2 yang di klaim ahli waris Saman bin Ni'in. (foto:doc)
Sebut saja Yayasan Pesantren dan Madrasah Nurul Huda yang beralamat di Jl. Pesantren 2 Kp. Rumbut Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis Kota Depok Jawa Barat. Tanah yang dimiliki yayasan tiba-tiba saja diakui oleh ahli waris Saman bin Ni’ih. Menurut informasi yang didapat Mitrapol, Saman bin Ni’ih memiliki tanah seluas 800 m2 yang saat ini ditempati Yayasan.

Menurut keterangan pengurus Yayasan kepada Mitrapol saat diwawancarai mengatakan bahwa sampai saat ini ahli waris tidak bisa menunjukkan surat-surat yang mengatakan bahwa tanah yang diakuinya tersebut milik Saman bin Ni’ih.

Suatu hari tiba-tiaba saja ahli waris Saman bin Ni’ih memasang pembatas berupa tembok di tanah Yayasan Nurul Huda yang di klaim tanah milik Saman bin Ni’ih seluas 800m2 dan memasang plang yang isinya tertulis bahwa tanah tersebut milik ahli waris Saman bin Ni’ih. Hal ini sudah diingatkan oleh pengurus Yayasan, namun Ahli Waris Saman bin Ni’ih tetap hal tersebut dibantu oleh beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

Mintarno, SH (Biro Hukum Yayasan), Mujahid (Pengurus yayasan), dan Siti Nuryati (Bendahara Yayasan).
“Tanpa bisa memberikan bukti yang akurat tentang kepemilikan tanah, ahli waris memasang plang dan membangun tembok, menghancurkan Kolam Cacing Sutra dan Ikan Milik Yayasan yang telah bersertifikat sejak tanggal 11 Oktober 1989 dengan Luas 3.245 M2. Dan Asal persil dari Konversi Milik Adat Leter C . No. 136/1122 Seb, Persil No. 9 D II yang kemudian disertifikatkan atas nama Mari Saan pada tanggal 11 Oktober 1989, “ ujar Mintarno, SH selaku biro hukum Yayasan.

Menurut informasi yang didapat Mitrapol, Yayasan Nurul Huda didirikan sejak tahun 1973, dan selama 41 tahun berdiri tidak pernah ada persoalan bahwa tanah yang digunakan oleh Yayasan Pesantren dan Madrasah Nurul Huda adalah milik orang lain.

Akhirnya mediasi pun dilakukan kedua belah pihak. Selama proses mediasi pihak ahli waris tidak pernah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, surat-surat atau saksi-saksi yang berkaitan dengan tanah yang di klaim ahli waris Saman bin Ni’ih.

Perbuatan ahli waris yang mengklaim tanahnya dikuasai oleh yayasan dinilai merugikan Yayasan Pesantren dan Madrasah Nurul Huda pada Umumnya dikarenakan sikap arogansi dari para ahli waris Saman bin Ni’ih yang memasang plang dan merusak bangunan milik yayasan, menyebabkan Siswa Siswi Madrasah, Anak –anak Yatim Piatu dan Santri yang sedang menuntut ilmu pendidikan agama merasa terganggu dan resah. Ditambah lagi akibat pemasangan tembok pembatas tersebut menimbulkan banjir di areal yayasan dan mengganggu aktifitas belajar mengajar para siswa.

Menurut Mintarno bahwa Jalan penyelesaian secara kekeluargaan sudah tidak bisa dilakukan, kemudian 3 Juni 2016, Pengurus yayasan membuat laporan di Polres Depok dengan Nomor : STPL /1648/K/VI/2016/PMJ/Resta Depok.

“Dalam laporan kami sudah menjelaskan, namun yang diterima hanya pasal memasuki pekarangan orang tanpa Ijin, padahal selain memasang plang mereka juga merusak Kolam Cacing sutra dan Ikan milik Yayasan yang selama ini menjadi sumber kehidupan anak yatim Piatu di Pesantren tersebut. Sampai surat ini kami kirimkan, pihak ahli waris masih melakukan perusakan dan pembangunan tembok ditanah milik yayasan,” ujar Mintarno kepada Mitrapol.

Menurut Kasat Serse Polresta Depok, Kompol Teguh kepada Mitrapol mengatakan bahwa kasus ini masih penyelidikan.

“Kalau teknis itu penyidikannya dan perkembangannya nanti melalui SP2HP akan dikirimkan ke pelapornya. Yang pasti akan kita sidik secara professional saja,” ujar Kompol Teguh melalui pesan WA.

Atas kejadian tersebut pengurus yayasan Nurul Huda melalui biro hukum meminta perlindungan hukum dengan cara mengirimkan surat ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Kodim Kota Depok, dan Koramil Cimanggis agar hal ini bisa terlelesaikan. (mw)
:
Unknown