MITRAPOL.com - Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pers Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan di Tokosa Hall, Kamis (29/09), oleh Bupati Fadudusi Daeli S.Pd yang membuka acara secara resmi.
![]() |
Pada acara tersebut di awali dengan laporan Ketua Panitia Kabag Humas Faaduhu Gulo, A.Md, dalam laporan nya menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan SK Bupati No. 489/219/2016 tanggal 27 Mei 2016 tentang pembentukan Tim Pelaksana serta Program kegiatan Humas, Pimpinan dan keprotokolan Setda Kab. Nias Barat tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kewartawanan Tahun 2016.
Arahan dan bimbingan Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd yang mengatakan bahwa sebagai insan manusia yang tak sempurna karena kesempurnaan adalah milik Dia sang Penguasa, maka hendaknya kita senantiasa belajar untuk memiliki hati yang bersih, jauh dari kedengkian, kebencian, dendam kesumat dan hal lain yang membuat kita tidak nyaman dalam menjalani hidup sebagai insan ciptaannya, ujar Bupati.
“Demi terciptanya pelaksanaan Dana Desa (DD) yang bermutu dan sukses maka Pemutasian Aparat di setiap Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat di batasi,” tandas Bupati dengan tegas.
Selaku Pimpinan Daerah, Bupati Nias Barat yang didampingi Sekda Zemi Gulo, SH , Assisten III Drs. Hamidalubis Daeli, Kabag Hukum Mareko Zebua, SH (Narasumber), Ir. Parluhutan Simarmata (Narasumber) mengapresiasi kepada para Wartawan dan LSM yang telah berhasil mempublikasikan segala bentuk kegiatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Nias Barat, sehingga masyarakat dapat melihat sejauh mana perkembangan Nias Barat.
Setelah sosialisasi UU Kewartawaan, Pada ruang diskusi yang di pandu oleh Humas Nias Barat, sejumlah Wartawan/Pers menyampaikan keluhan kiranya kedepan dana Humas khususnya media hendaknya dapat ditingkatkan sehingga pemberitaan kegiatan di Kabupaten Nias Barat dapat ter ekspos di seluruh media cetak maupun elektronik untuk dapat di kenal baik di tingkat Nasional maupun Internasional. safenia gulo
:
comment 0 komentar
more_vert