MITRAPOL.com - Bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Merauke, Rabu (5/10) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua menggelar pertemuan dengan menghadirkan Rektor Universitas Musamus Merauke, Philipus Betaubun, ST. MT dan seluruh Dosen Unmus serta salah satu Dosen Unmus Jermias Marthinus Patty sebagai Pelapor.
![]() |
Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif dan dua anggotanya.
Menurut, Iwanggin Sabar Olif Ketua Ombudsman Provinsi Papua kepada mitrapol.com mengatakan, Ini sebenarnya laporan dari tahun kemarin dan baru di datangi hari ini karena harus melalui berbagai tahap.
“Mediasi hari ini mengenai pemberhentian dengan tidak hormat dari Rektor Unmus kepada Jermias Martinus Paty sebagai dosen Unmus. Dari hasil ini yang kami lihat ternyata ada kepentingan di internal kampus itu sendiri,” terang Iwanggin.
Si pelapor tidak menerima dengan pemberhentian dan melapor kepada kami dan mendapat tanggapan balik dari Pihak Unmus Merauke.
Pasalnya dari pemberhentian ini berdasarkan SK yang berbeda nomor dimana Pelapor memiliki 2 SK yang diterbitkan oleh Rektor Unmus dengan Nomor yang berbeda.
“Namun kami bersyukur karena hasil dari mediasi ini adalah dari Pihak Unmus dan Pelapor sepakat membatalkan Pemecatan atau Pemberhentian yang sudah diterbitkan dengan SK yang nomor berbeda,” papar Iwanggin Sabar Olif.
Melalui penandatangan Kesepakatan dari kedua belah pihak dalam hal ini Rektor Unversitas Musamus Merauke Philipus Betaubun, ST. MT dan Jeremias Marthinus Patty selaku Pelapor, kegiatan tersebut juga dihadiri awak media dan koordinator mahasiswa Marind. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert