MITRAPOL.com - Polisi Perairan (Polair) Polda Papua berhasil mengagalkan upaya penyelundupan sekitar 7 gram daun ganja asal Papua Nugini (PNG) yang dibawa seorang tersangka dengan menggunakan perahu motor.
![]() |
Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Julius Bambang Karyanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan, Rabu, 5 Oktober 2016 sekira pukul 15. 30 WIT di sekitar perairan Tanjung Kayu Batu Kota Jayapura. Pada saat kapal dihentikan oleh Kapal Patroli Dit Polair Polda Papua, serta di lakukan pemeriksaan, pada salah satu tersangka MA (25) yang juga sebagai motoris ditemukan barang haram tersebut yang terbungkus plastik di kantong celana nya.
Penangkapan kepada tersangka MA berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba dari PNG. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap setiap perahu yang masuk dari PNG Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ini akan menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Papua sampai kasus nya di limpahkan lebih lanjut ke Penuntut Umum.
Lebih lanjut menurut, Dir Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, bahwa ke depan nanti Kapal-kapal Patroli Polair Polda Papua akan terus meningkatkan patroli di wilayah perbatasan yang menjadi titik-titik rawan masuk nya barang illegal dari PNG ke wilayah Jayapura dan sekitarnya, “terutama masalah peredaran ganja yang selama ini marak terjadi di Kota Jayapura dan sekitarnya.
Selain itu, dukungan kerjasama dengan masyarakat akan semakin ditingkatkan untuk membantu Polair dalam mengungkap kasus-kasus Narkotika yang masuk melewati wilayah perairan,” tutupnya. qodri
:
comment 0 komentar
more_vert