MITRAPOL.com – DPRD Kab. Polman menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) antara Kominitas Supir Angkot, Pengemudi Bentor dan Pengayuh becak di Ruang Apirasi Kantor DPRD Kab. Polman, Senin (3/9).
Kanit Dikyasa IPDA Haris Yajji (tengah) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tiga komunitas angkutan umum, Senin (3/9). |
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Polman Amiruddin, SH dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan H. Muh.Yusuf D Madjib, SH. MM, Kasat Lantas Polres Polman yang diwakili Kanit Dikyasa IPDA Haris Yajji, Asisten 1 Pemerintahan Amujib, Camat Polewali yang diwakili Staf, Camat Wonomulyo H. Umbar, para Komunitas Pengemudi Angkot, Becak dan Bentor Kl 200 orang.
Sementara tuntutan dari ke 3 Komunitas Pengemudi Angkot, Becak dan Bentor yaitu ; Komunitas Sopir Angkot yang diwakili oleh Koordinatornya Kostiman bahwa Pengemudi Bentor tidak menyepakati kesepkatan yang telah dibuat pada RDP sebelumnya kemudian tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk melakukan tindakan bagi Pengemudi Bentor yang melanggar dan menekankan kepada pengusaha Bentor yang ada di Kab. Polman apabila telah mempekerjakan diatas 5 orang pengemudi Bentor agar berurusan dengan pihak Kantor pajak dan memberikan jaminan kesehatan kepada pengemudi bentor yang dipekerjakan.
Pengemudi Bentor telah menjalankan kesepatan yang telah dibuat pada RDP sebelumnya dan bagi pengemudi Bentor yang melanggar kesepakatan di luar sepengetahuanya.
Sementara Komunitas Pengayuh Becak yang diwakili Koordinatornya Rustam Hanaki menekankan kepada pengemudi Bentor untuk tidak mengambil muatan jarak dekat.
Adapun isi kesepakatan Antara ketiga komunitas yaitu ; Jumlah Bentor yang beroperasi di wilayah Kec. Polewali tidak boleh lebih dari 200 unit dan apabila lebih dianggap ilegal, Dilarang memasukkan Bentor di wilayah Kab. Polman, Dilarang merakit Bentor, Dilarang melewati jalan Lintas Provinsi kecuali mengangkut anak sekolah, Dan Dilarang mengangkut penumpang diatas 2 orang.
Dan pada RDP sebelumnya kesemua kesepakatan telah disetujui oleh ketiga komunitas namun ditambahkan bahwa pengemudi bentor dilarang beroperasi di sekitar pasar sentral Pekkabata dan juga harus memiliki pangkalan tersendiri untuk menghindari adanya perebutan penumpang antara ketiga komunitas.
Dari hasil kesepakatan RDP tersebut Dinas Perhubungan menekankan bahwa Pengemudi Bentor harus memiliki pangkalan, mendata ulang pengemudi bentor untuk dilaporkan karena pengemudi bentor saat ini diperkirakan berjumlah Kl 300 unit di Kec. Polewali dan Ketua ketiga komunitas harus menegur anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Guna mencari solusi pihak Satlantas Polres Polman melalui Kanit Dikyasa IPDA Haris Yajji, memaparkan apapun alasannya Bentor itu tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 dan 285.
Pasal 277 yang berbunyi ; Setiap orang yang memasukkan Ranmor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelang ke dalam wilayah RI, membuat, merakit, modifikasi Ranmor yang menyebabkan Perubahan tipe, kereta gandengan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam Negeri yang tidak memenuhi Kewajiban Uji Tipe sebagamana yang di maksud Pasal 50 ayat 1 dapat di Pidana Penjara satu tahun, atau Denda sebanyak Rp 24 juta.
“Saya sudah sampaikan masalah itu dan sudah dibahas bahwa apabila Bentor di legalkan maka kita melanggar UU No. 22 tahun 2009, tetapi kita tidak punya wewenang untuk melarang, jadi RDP ini di laksanakan untuk mencari solusi supaya tidak ada gejolak. Karena Bentor juga beroperasi sebagai sarana angkutan umum di Polman,” kata IPDA Haris Yajji. rizal wahyudi
:
comment 0 komentar
more_vert