MASIGNCLEANSIMPLE101

Polresta Metro Bekasi Ungkap Kasus Menonjol

MITRAPOL.com - Empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi diwilayah Polsek Setu yang terjadi di Kp. Awirangan RT. 02/01 Desa Taman Sari, Kec. Setu, Kab. Bekasi pada hari Rabu 31 Agustus 2016, pelaku atas nama S dan NM kedapatan memasuki Kantor yayasan sekolah Miftahul yang sedang kosong dan pelaku mengambil laptop yang ada di atas meja kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor.



Selanjutnya kasus Curat juga terjadi di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan pada hari Senin, 29 Agustus 2016 di Jl. Raya Fly Over Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, dengan inisial pelaku CM dan MF yang di ketahui kedua pelaku memepet korban menggunakan sepeda motor kemudian pelaku menarik tas milik korban dan menakut nakuti dengan menggunakan pistol yang diarahkan kepada korban. Kemudian pelaku melarikan diri sambil membawa barang/tas milik korban.

Selain itu kasus yang serupa juga terjadi diwilayah Cikarang Utara dan berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang terjadi pada hari Sabtu, 10 September 2016 di Kp. Pasir Limus RT. 05/03 Desa Wangunharja, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi dengan pelaku di duga berinisial NA dan B dengan Modus pada saat pelaku melintas di TKP melihat pintu belakang rumah korban sedikit terbuka dan pelaku mendorong pintu tersebut kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP merk Xiomi, 1 buah dus HP merk Xiomi dan dua buah dus HP merk Advance.

Kasus Curat yang terakhir ini terjadi diwilayah hukum Pebayuran pada hari Rabu, 17 Agustus 2016 dengan TKP di sebuah ATM Bank BRI Unit Kertasari, Kec. Pebayuran, Kab. Bekasi dengan pelaku berinisial VFS pria (22) dan MW, MD pelaku kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan masuk ke dalam mesin ATM kemudian mengelasnya pada pintu brangkas mesin ATM dengan tujuan mengambil uang yang ada didalamnya, pelaku lainnya menunggu didalam mobil untuk mengawasi situasi. Kemudian petugas mendapat laporan dari security kemudian petugas langsung ke TKP dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya mobil pelaku menabrak sebuah bangunan kemudian petugas berhasil mengamankan satu pelaku dan pelaku lainnya diketahui telah meninggal dunia di tempat, adapun BB yang berhasil diamankan berupa Daihatsu Ayla Nopol : B 1935 PAC, 1 set alat las, 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 pucuk senjata jenis Air Soft Gun berikut 6 butir amunisinya, 1 bilah golok, 1 kaleng pilox warna hitam, 1 buah gunting dan pisau dapur serta 1 buah kacamata warna hitam.

Dan akibat kejadian tersebut para pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Tak hanya kasus Curat, Polres Metro Bekasi juga merelease 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Cikarang Utara yang terjadi pada hari Rabu, 28 September 2016 di Jl. Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi dengan pelaku berinisial FKA dan F, dengan Modus pada saat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil bermain HP, lalu pelaku mendatangi korban dan mengambil HP korban sambil mengancam dan pada saat pelaku akan melarikan diri lalu korban menabrakan motornya ke motor pelaku hingga jatuh dan dengan dibantu oleh beberapa orang akhirnya pelaku berhasil diamankan, serta1 buah HP merk Advance dan 1 unit sepeda motor Honda Scopy.



Kasus serupa juga masih terjadi pada wilayah yang sama yaitu pada hari Kamis, 29 September 2016 di TKP Kp. Rawa Lintah RT 01/01 Desa Mekar Mukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi dengan pelaku yang di duga FKA dan HY dengan Modus ketika korban sedang duduk di TKP lalu pelaku datang dan merampas barang milik korban, dan pelaku sempat melukai korban dengan cara membacok dengan menggunakan sajam jenis celurit di bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, adapun BB yang berhasil diamankan berupa 1 buah HP merk BB Z10, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Fino dan 2 bilah sajam jenis celurit.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku telah melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

Selain keberhasilan mengungkap kasus Curas dan Curat Jajaran Polres Metro Bekasi juga berhasil mengungkap kasus kedapatan memiliki/menguasai/menyimpan dan membawa Senjata Api tanpa dilengkapi oleh surat yang sah yang telah terjadi di wilayah Cikarang Utara pada hari Minggu, 25 September 2016 dengan TKP di kontrakan Desa Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi dengan pelaku berinisial PI dan MR. Dengan kronologis petugas mendapat laporan dari warga bahwa pelaku terlihat sering diketahui memiliki senjata api selanjutnya atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap tsk PI dan MR pada sebuah Kontrakan di Desa Simpangan Cikarang Utara dan benar diketahui pelaku kedapatan memiliki/menguasai dan menyimpan senjata api jenis FN tanpa dilengkapi dengan surat kepemilikan senjata api yang sah selanjutnya tersangka diamankan. Sedangkan BB yang berhasil diamankan petugas berupa 1 pucuk senpi jenis FN Kaliber 45 berikut 2 buah Magazen dan 11 butir amunisi serta tas berwarna hitam.

Akibat perbuatan tersebut, Tersangka telah melanggar pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi tentang kasus perlindungan Konsumen yang telah terjadi pada hari Selasa, 13 September 2016 di TKP toko obat dan Kosmetik di Jl. H Bosih Kp. Selang Cau, Desa Wanasari, Kec Cibitung, Kab. Bekasi dengan Tersangka berinisial SAP, IK dan DH. Dengan Modus pelaku membuka toko obat dan kosmetik tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan BB berupa Hexymer sebanyak 5355 butir, Tramadol 2870 kapsul, Trihex sebanyak 2300 butir, Aldimex sebanyak 250 butir, Alprazolam otto 130 butir dan Alprazolam dexa 140 butir.

Camblet aprazolam 10 butir dan OB herbal junior, vicks formula 44, Curcuma Plus, Panadol, Hufacysin sirup, Curvit, Tempra, Bisolvon Extra, Lactacid, syamil madu serta 3 buah plastik lips warna putih bening ukuran 6x4.

Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Diharapkan dengan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan baik yang sudah berbuat maupun bagi yang hendak melakukannya agar lebih berfikir lagi dan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga masyarakat yang hendak melakukan aktifitas baik pagi, siang maupun malam hari." kata Kapolres. mangadar
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)