MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polres Sabang berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Erizal SE, Jumat (30/9).
![]() |
Pelaku kejahatan narkoba, inzet : Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Erizal |
Lokasi pengkapan di Kp. Iboih, Kel. Tepin Layeu, dengan menangkap pelaku Fadli Bin Abd Wahab (34) dan Barang bukti uang tunai Rp. 7 juta, satu buah IPhone dan satu buah pahat.
Setelah dilakukan pengembangan kembali ditangkap lagi 3 orang pelaku dan 1 Perempuan dalam kasus Narkoba/Sabu, 2 paket kecil sabu dan daun Ganja kurang lebih 1 ons diamankan dari tangan pelaku Rahyal Fajri (30) warga Kp. Iboih, Kec. Sukakarya Sabang, M. Idris (22) Warga Desa Seubun Ayon Kec. Lhokga, dan Dita Amelia (17), Ex-Pelajar, Kel Kota Atas Kec. Sukakarya.
Hingga berita ini diturunkan para pelaku telah di amankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. bukhari
:
comment 1 komentar
more_vertmantap bg epa
3 Oktober 2016 pukul 06.15