MITRAPOL.com - Sebagai tenaga kerja honorer promotor kesehatan di Puskesmas Jatibarang sudah jatuh tertimpa tangga, itulah nasib AS yang mengaku honornya kerap dipotong oleh dr. Ndaru Kepala Puskesmas Jatibarang, Kab. Indramayu, Jawa Barat.
![]() |
Ilustrasi |
Menurut penuturan As kepada mitrapol.com bahwa dia menjadi tenaga kontrak sebagai promotor kesehatan melalui tes dan berdasarkan SK dari Kepala Dinas Kesehatan. “Saat itu Kepala Puskesmas dan Kepala TU Jatibarang mengatakan kepada saya (AS-red), kalau tidak mau dipotong honor kontraknya sebagai tenaga kontrak Promkes tidak akan diperpanjang. Karena saya takut tidak diperpanjang maka saya meng iyakan saja honor selama 4 bulan yang harusnya diterima Rp 4 juta sesuai SK di dalam SPJ sebesar Rp 1, 450 ribu dikali empat bulan Rp 5,800 ribu hanya menerima Rp 1 juta,” ungkap AS kepada mitrapol.com.
Saat mitrapol.com mencoba konfirmasi dan menanyai kebenaran tersebut kepada Kepala Puskesmas dr. Ndaru via telepon selulernya, Jumat (7/10), Ndaru mengatakan bahwa mengenai surat wawancara tertulis yang dikirim Redaksi mitrapol.com ke Kantor Dinas Kesehatan di Bagian Umum Kepegawaian. “Mohon maaf saya tidak bersedia di konfirmasi atau di wawancara soal adanya potongan honor tenaga Promkes di Puskesmas Jatibarang,” singkat padat dan lugas kata Ndaru.
Sementara itu menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya saat adanya pertanyaan dari Reporter mitrapol.com ke dr. Dedy Rohendi selaku Kadinkes tentang adanya pemotongan honor tenaga Promkes dr. Dedy Rohendi langsung memanggil Kepala Puskesmas dan Kepala TU.
“Kepala Puskesmas dan Kepala TU jelas-jelas sudah melanggar UU Ketenagakerjaan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan, yang mengatur tentang upah pekerja/buruh,” kata pria yang enggan namanya di sebutkan.
Diketahui keesokan harinya, kembali menurut keterangan AS, dr. Ndaru dan AT Kepala TU memanggil dirinya, “ mereka tidak biasanya menyapa dan menanyakan kabar saya sejak bekerja di Puskesmas Jatibarang,” terang AS.
“Saya diberi uang Rp 1,800 ribu Kepala TU yang katanya honor saya tidak jadi di potong dan Kepala TU meminta kwitansi serta surat pernyataan pengakuan bahwa tidak ada potongan untuk tenaga Promkes atas perintah Kepala Puskesmas,” ungkapnya.
Lalu saya, masih katanya, tidak mau memberi surat pengakuan itu, walaupun Kepala TU sempat mengancam saya kalau tidak membuat surat pengakuan dengan materai, kontrak kerja saya tidak akan diperpanjang.
Sementara AS sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Kab. Indramayu, Jumat (7/10), dan bertemu dengan Kasi Intel Kejari Arius Martadinata SH yang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. afifudin/red
:
comment 0 komentar
more_vert