MITRAPOL.com - Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, dan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Senin (3/10/2016) kemarin Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan terhadap 4 toko modern yang tidak dapat memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang diharuskan pemilik usaha mengantongi izin usaha Toko Modern (IUTM) di beberapa tempat yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Petugas Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan penyegalan terhadap Alfa Mart. |
Kegiatan penyegelan yang dilakukan, PPNS dan Satpol PP berhasil menyegel sebanyak 4 Toko Modern (Alfa Mart) yang berada di jalan Villa Melati Mas, Lengkong Wetan, Pondok Aren, dan di wilayah Kawasan Bintaro Sektor 9 Kota Tangerang Selatan.
Muksin selaku salah satu Staff PPNS Kota Tangerang Selatan, disela penyegelan mengatakan, Sesuai dengan Surat Teguran Ke-3 dari Pihak BP2T Kota Tangerang Selatan, bahkan hasil dari pengumpulan bahan keterangan, bahwa masih adanya dugaan besar dari Toko Modern yang masih menjalankan kegiatan usahanya, namun tidak mengantongi Izin IUTM, bahkan ada juga dugaan telah melanggar Perda Tentang Bangunan Gedung, di karenakan sebagian besar dari tempat tinggal kini beralih fungsi menjadi tempat Usaha.
![]() |
Muksin Staf PPNS (tengah) saat menjelaskan kepada awak media tentang penyegelan yang dilakukan |
“Untuk sementara waktu ini toko yang melanggar kita segel dulu, selain itu dalam 3 hari kedepan pemilik akan kami periksa, apabila ini memang terbukti telah melanggar, maka kemungkinan besar akan kita lakukan tindakan secara pidana, dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring) dan berkas tersebut akan segera kami limpahkan ke Pengadilan,” tegas Muksin.
Selain itu ditempat terpisah, Corporate Comunicate PT. AST (Tbk) yang berinisial BS, mengatakan bahwa kami menanggapi dengan baik dan positif atas tindakan tegas terhadap beberapa toko modern yang dibawah naungan perusahaannya yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perda Kota Tangerang Selatan.
“Akan tetapi pada prinsipnya kami akan segera melengkapi perizinan yang terkait apa yang memang itu sudah menjadi aturan dan kewajiban kami sebagai pengusaha, selain itu juga kami akan lebih pro aktif lagi kedepan tentunya,” katanya. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert