MITRAPOL.com - Pembangunan Apartement Bintaro ICON, yang lokasinya berada di Jl. Raya Jombang Kelurahan Pondok Pucung - Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, disegel dan dihentikan kegiatan pembangunannya oleh PPNS Kota Tangerang Selatan dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan pada, Kamis, (6/10/2016).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, menyegel pembangunan Apartement Bintaro Icon tersebut karena dalam pembangunannya PT. Prima Bintaro Royale tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ).
Oki Rudianto selaku Kepala Bidang Ketertiban Protokoler dan Hiburan sekaligus salah seorang penyidik di PPNS Kota Tangerang Selatan, menjelaskan bahwa dalam pembangunannya Apartement Bintaro Icon telah melakukan pelanggaran Perda Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
"Bangunan apartement ini kita segel sebab belum memiliki IMB, dan telah melanggar Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung, dan Perda Nomor 9 tahun 2912 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat "
Oki Rudianto juga menyampaikan bahwa dengan di segelnya proyek pembangunan apartement tersebut, segala kegiatan pembangunan di hentikan sementara, hingga IMB telah dikeluarkan resmi oleh Badan Pelayanan Perjinan Terpadu ( BP2T ) Kota Tangerang Selatan.
Sementara Neli selaku perwakilan kantor pusat PT. Prima Bintaro Royale, ketika dikonfirmasi oleh awak media dilokasi pembangunan apartement, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum siap untuk menjelaskan perihal masalah penyegelan bangunan apartement tersebut.
"Kita akan lebih prepare minggu depan untuk bisa menjelaskan masalah ini, agar tidak simpang siur seperti ini. Terkait surat peringatan kita memang ada, tetapi kita harus kroscek terlebih dahulu kepada yang sedang mengurus di Dinas Tata Kota " ujar Neli. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert