MITRAPOL.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, Senin (24/10) di kagetkan dengan kedatangan Tim Ditreskrimum Polda Sulut untuk melakukan penggeledahan guna menemukan bukti tambahan dalam kasus Pemalsuan KTP warga negara asing yang sudah menyeret Kepala Seksi Kartu Keluarga NS dan DL sebagai perantara yang juga pemilik kapal Ikan.
![]() |
Kepada sejumlah awak media AKBP Jandry Makaminan mengatakan pengeladahan ini sudah mendapat ijin Pengadilan terlebih dahulu, "ini langkah pengembangan untuk mendapatkan petunjuk serta bukti-bukti terkait kasus Pemalsuan serta pelanggaran Undang-undang administrasi kependudukan, dari pengembangan kasus ini di mungkinkan adanya tersangka lain," ujar Kasubdit III Jatanres Disrekrimum Polda Sulut.
Sebelumya, Disreskrimum Polda Sulut setelah memeriksa 20 saksi termasuk ASN di Disdukcapil Kota Bitung Anak buah kapal (ABK) pemilik KTP yang di palsukan, resmi menahan 2 tersangka terkait kasus penerbitan KTP bagi Warga Negara Asing (WNA), di mana seorang tersangka merupakan pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung, inisial NS alias Nancy, serta l DL alias Dennis, pemilik kapal saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolda Sulut.
Di ketahui, Nancy berperan sebagai pembuat KTP milik 11 nelayan WNA, dengan bayaran Rp. 500 ribu per pembuatan KTP, Dennis sendiri, bertindak sebagai pengurus KTP Indonesia dengan memperoleh bayaran Rp. 2,5 juta setiap KTP. serdi
:
comment 0 komentar
more_vert