MASIGNCLEANSIMPLE101

Aktivis WALHI Kecam Pejabat Eks Pesakitan Dipilih Menjabat Kembali

MITRAPOL.com - Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negri yang melarang pengangkatan mantan narapidana/NAPI menjadi pejabat struktural. Surat Edaran itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman kemudian diangkat kembali dalam jabatan struktural.

Aktivis WALHI Sulbar Awi
Surat Edaran bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota. Sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Seperti, UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PP No. 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, PP No. 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Aktivis WALHI Sulbar Awi saat ditemui, Minggu (13/11/2016) menghimbau kepada seluruh pejabat PNS yang pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat kembali dalam jabatan struktural di pemerintahan.

Awi menegaskan, setelah mengamati seluruh kepala dinas yang ada di kabupaten Majene, pengurus dewan daerah WALHI Sulbar ini menemukan dan meyakini bahwa masih ada pegawai negeri sipil PNS di daerah kabupaten Majene yang pernah jadi narapidana/NAPI yang kini kembali diangkat menjabat sebagai kepala dinas disalah satu instansi yang ada di kabupaten Majene dimasa pemerintahan mantan Bupati dua Periode H. Kalma Katta, S.Sos. MM.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku di indonesia, saya berharap kepada penegak hukum atau kepolisian, kejaksaan agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang melanggar undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan PP No. 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terang Awi.

Ini supaya, sambungnya, kedepan tidak ada lagi mantan narapidana/NAPI kembali diangkat dalam jabatan struktural pemerintahan. rizal wahyudi
:
Unknown