MASIGNCLEANSIMPLE101

Pesan Ketua Umum Komnas Anak Pada Konvensi Anak 20 November

MITRAPOL.com - 27 tahun Badan Dunia PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak dan 26 tahun Indonesia Meratifikasi nya, namun anak-anak dibelahan dunia termasuk anak di Indonesia masih banyak terlanggar haknya, banyak anak menjadi korban kejahatan seksual (geng rape), penelantaran, penganiayaan, penyiksaan, perdagangan dan penjualan anak, diskriminasi, eksploitasi bahkan korban pertikaian politik dan teror bom yang mengorbankan anak-anak.



“Lalu apa yang harus kita lakukan?, ayo “Do The Best Interest Of The Child” ayo kita selamatkan anak-anak Indonesia, jangan berdiam diri. Karena anak adalah amanah, titipan dan agugerah Tuhan dan Anak adalah dambaan keluarga dan masa depan bangsa Indonesia. Indonesia Hebat adalah Indonesia bebas kekerasan,” kata Arist Merdeka Sirait, Minggu (20/11).

Dijelaskan Arist, Tragedi kematian Engline (8) di Bali, Yuyun (13) di Bengkulu dan Intan (2,6 bulan) di Samarinda mengingatkan kita bahwa orangtua, masyarakat dan negara gagal memberikan perlindungan kepada anak. Akankah anak Indonesia terus dan terus menjadi korban kebiadaban dan mati “Sia-sia?. Akankah kematian Intan Oktavia korban bom di Samarinda beberapa minggu lalu akan terulang lagi. Salah apakah Intan Oktavia si balita lucu ini?. akankah tragedi kemanusiaan ini terulang lagi?,” terang Arist.

Sementara negara sejak 26 tahun lalu sudah terikat secara politis dan yuridis untuk menjamin hak-hak anak di Indonesia namun kenyataan Intan Oktavia harus meregang nyawa dan terampas hak hidupnya secara paksa saat Intan bersama teman bermain dan selepas Intan melakukan intetaksi spritualnya bersama orangtuanya yang telah dijamin oleh Konvensi PBB tentang Hak Anak.

Oleh karena itu, demi kepentingan terbaik anak dan masa depan anak, kita sudah saatnya negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap anak. Tragedi Engeline, Yuyun, Putri dan Intan Oktavia kita jadikan momentum untuk bangkit bersama untuk melakukan perang guna melawan dan memutus mata rantai kejahatan dan kekerasan terhadap anak.

“Melalui peringatan 27 Tahun pengesahan Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) dan 26 tahun Indonesia meratifikasi KHA. Komnas Perlindungan mengajak semua pihak baik orangtua, masyarakat, pemerintah dan negara, ayo kita akhiri kejahatan dan kekerasan terhadap Anak sekarang juga!!,” tutup Arist. znd
:
Unknown