MITRAPOL.com - Keseriusan Polda Sulut membongkar sindikat Pembuatan KTP bagi Warga Negara Filipina secara ilegal di Kota Bitung patut di apresiasi. (baca juga ; Terbitkan KTP Palsu WNA, Polda Sulut Geledah Disdukcapil Bitung)
![]() |
AKBP Jandry Makaminan |
Pasalanya setelah meringkus NS oknum ASN yang bertugas sebagai salah satu kepala seksi di Disdukcapil, serta DL seorang swasta sebagai perantara ABK warga negara Filipina dengan NS, dan pada Minggu (30/10) kembali menetapkan tiga orang ASN sebagai tersangka yang berdinas di Kecamatan Aertembaga masing-masing adalah ; KA, DA, dan AS.
Kini, perburuan Penyidik Disreskrimum Polda Sulut di bawah Komando Kombes Pol Pitra Ratulangi mengarah pada perantara yang memperkerjakan ABK WNA di sinyalir memiliki KTP melanggar hukum.
Hal ini di katakan Kasubdit III Jatanras Disreskrimum Polda Sulut, AKBP Jandry Makaminan kepada mitrapol.com, Senin (31/10) di Bitung.
![]() |
Jery Lumare |
"Pengembangan dan pengejaran terus di lakukan kepada mereka yang di anggap turut serta membantu sehingga WNA Filipina bisa memiliki KTP WNI dengan melanggar hukum, termasuk mengarah pada bertambahnya tersangka dari pihak perantara," ungkap AKBP Jandry.
Sementara Pemerhati sosial Kota Bitung Jery Lumare SE, menyayangkan bertambahnya para tersangka menjadi lima orang, akibat salah menyalagunakan wewenang sebagai aparat pemerintah.
"Ini jangan sampai terulang kembali, stop segala macam pemalsuan yang berhubungan dengan pelayanan publik, " harap Lumare.
Menurutnya, tidak mungkin hanya ada satu tersangka dari pihak perantara, "ABK WNA Filipina yang memiliki KTP Indonesia diduga dari perusahaan yang berbeda, pasti perantaranya berbeda pula. Bisa lebih dari satu orang," ujar aktifis yang dekat dengan awak media ini. serdi
:
comment 0 komentar
more_vert