MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Tangsel Gelar Perkara Kasus Kekerasan Anak

MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 15 November 2016 dengan nomor LP/284/K/XI/2016/SPKT/Resort Tangerang Selatan, pada Rabu (16/11/2016) Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan mengadakan conference press mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan fisik mengakibatkan matinya korban dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Conference press tersebut di gelar di Mapolres Tangerang Selatan yang berada di Bintaro Jaya, Pondok Aren - Kota Tangerang Selatan.



Kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan oleh tersangka MW (32) di dalam rumah tersangka yang berada di daerah Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 15 November 2016 sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban dalam kasus tersebut adalah Adnan Al - Ghazali (2, 10 bulan), dan saksi-saksi dalam kasus tersebut adalah Desti Wulandari selaku Ibu korban, Sardanih selaku Kakek korban, Herlina selaku Tante korban, Tenaga Kesehatan Klinik 24 jam yang berada di Jl. Raya Ceger, Pondok Aren, Tenaga Kesehatan RS. Sari Asih Ciledug, Tenaga Kesehatan RS. Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain hasil Visum Et Repertum luka, dan foto korban.

AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, dalam conference press menjelaskan kronologis kasus tersebut, bahwa korban pada hari Selasa 15 November 2015 di jemput oleh tersangka (pacar Ibu korban) bersama Ibu korban di rumahnya yang beralamatkan di daerah Bintaro Permai, selanjutnya diajak kerumah tersangka di Kampung Ceger, dan pada saat di rumah tersangka, Ibu korban bercerita kepada tersangka bahwa Ibu korban kesal kepada korban karena korban nakal dan sering memaki Ibunya dengan kata-kata kasar binatang, karena kesal atas pengaduan Ibu korban yang merupakan pacar tersangka, selanjutnya tersangka memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong pada bagian badan, kepala, tangan, serta kakinya hingga mengalami luka memar dan selanjutnya korban mengalami sesak nafas.


"Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) U RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (kekerasan terhadap anak dibawah umur) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (perbuatan menyebabkan kematian) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," papar Kapolres Tangsel.

Dalam waktu yang sama, AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli kepada lingkungan, terutama kepada para orang yang lebih dewasa agar lebih peduli kepada keselamatan anak-anak, supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)