MITRAPOL.com - Hamil di luar nikah memang dilarang oleh agama. Namun zaman moderen sekarang ini banyak sekali ditemukan peyimpangan pasangan yang hamil di luar nikah. Seperti yang terjadi pada AN (25) yang saat ini sedang mengandung anak akibat hubungan di luar nikah, Selasa (20/12/2016).
![]() |
Ilustrasi |
Hubungan AN bersama Pria berinisial IB yang bekerja di PT. Bumi Lintas Tama Kalla Group (perusahaan pelayaran) pria yang lahir di Kendari Sulawesi Selatan, yang tidak lain adalah kekasih wanita yang berinisial AN kelahiran Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat.
Sesuai pengakuan AN keduanya menjalanin hubungan (pacaran) sejak April 2016. Selama itu, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat perbuatan itu AN saat ini sedang mengandung benigh cintanya bersama IB dengan usia kandungan sekitar 7 bulan.
Kepada mitrapol.com, AN menuturkan dengan mata yang berkaca-kaca dan mengatakan, jika anak ini lahir siapa yang akan bertanggungjawab, karena sudah berbagai upaya yang AN lakukan untuk meminta pertanggung jawaban pada IB baik lewat telepon, SMS, dan juga sudah memberi tembusan kepada pihak keluarga laki-laki (saudara kandung IB-red) tapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
“IB dan pihak keluarganya hanya ada janji-janji saja sebatas omongan belaka yang tak satupun bisa di percaya. Setiap kali dihubungi IB, selalu memberikan janji manis sampai saat ini saya sangat susah menghubungi IB apalagi untuk berjumpa," terang AN.
Masalah ini, lanjutnya, sudah di tembuskan ke LBH Perlindungan Perempuan Makassar yang beralamat di Jl. Perintis dan angin segar pun AN dapatkan karena pihak LBH akan mengambil langkah untuk mencari tahu alamat keluarga IB dan akan memberitahukan kepada pihak keluarga laki-laki, masalah ini juga akan dilaporkan ke pihak Kepolisian (Unit PPA) jika tidak ada respon serius dari pihak keluarga dan IB sendiri.
AN berharap kedepan IB yang merupakan Bapak dari anak yang dikandung nya ini bisa bertanggung jawab, “ saya menuntut pertanggungjawaban IB, dimana nantinya setelah anak ini lahir dalam keadaan selamat dan bisa memperoleh status sosial,” pungkas AN. rizal
:
comment 0 komentar
more_vert