MASIGNCLEANSIMPLE101

Pasca Keributan 2 Kelompok Pemuda di Tanah Hek Lio, Polres Depok Gelar Mediasi

MITRAPOL.com - Dalam rangka untuk mencegah keributan yang lebih besar lagi antara 2 kelompok pemuda pasca keributan yang terjadi di tanah Hek Lio, Kepolisian Resort (Polres) Depok mengambil langkah cepat untuk memediasi 2 kelompok pemuda tersebut pada Minggu (18/12/2016) sekitar pukul 14.50 WIB di Ruang Data Mapolres Depok.

Mediasi di Ruang Data Mapolresta Depok yang dipimpin langsung oleh AKBP Herry Heryawan, SH, MH selaku Kapolresta Depok.

Dalam mediasi tersebut, dihadiri oleh AKBP Herry Heryawan, S.Ik, MH selaku Kapolres Depok, Kompol Agus Widodo, S.Ik, MH selaku Kabag Ops Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, SH, S.Ik, M.Ik selaku Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Hamonangan Nadapdap, SH selaku Kapolsek Pancoran Mas Depok, H. Nawawi, Saudara Lilik, Saudara Azazih Aziz, dan H. Muhamad Akki selaku Perwakilan Keluarga dari tersangka Zainal Arifin.

AKBP Herry Heryawan, S.Ik, MH selaku Kapolres Depok, dalam sambutannya saat membuka mediasi, menerangkan bahwa kejadian yang terjadi bukan merupakan kejadian keributan antar ormas atau agama, namun hanya kesalah pahaman yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Diharapkan agar masing-masing ketua kelompok untuk meredam massanya masing - masing dan serahkan kepada pihak kepolisian dalam proses hukumnya saat ini tersangka tlh di amankan," terang Herry Heryawan.

H. Muhammad Akki selaku Perwakilan Keluarga tersangka Zaenal Arifin juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahan pahaman dan tersangka hanya membela diri.

Sementara ditempat yang sama, H. Nawawi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Depok yang telah melakukan mediasi ini dan meminta agar pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami meminta kepada keluarga tersangka Zaenal Arifin agar mempertanggung jawabkannya kepada keluarga korban," harap H. Nawawi.

Menanggapi pernyataan H. Nawawi tersebut, H. Muhammad Akki selaku Perwakilan Keluarga tersangka Zaenal Arifin mengatakan bahwa pada intinya pihak keluarga Zaenal Arifin bersedia membantu dan bertanggung jawab terhadap keluarga korban yang meninggal.

"Himbauan Kapolresta Depok kepada keluarga tersangka Zaenal Arifin untuk meninggalkan Lokasi lahan tersebut karena status kuo (sengketa) akan dibicarakan atau dimusyawarahkan kepada keluarga yang berada di lahan tersebut," kata H. Muhammad Akki.

Menurut informasi yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polresta Depok, mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut telah terjadi kesepakatan yaitu untuk tidak memperpanjang permasalahan dan saling meredam massa masing-masing, dan menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk memproses para pelaku penganiayaan sesuai degan hukum yang berlaku.

"Selain itu, keluarga tersangka akan memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban yang meninggal," terang Humas Polresta Depok. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)