MASIGNCLEANSIMPLE101

Hitam dan Putih Suku Kubu Tergerus Zaman

MITRAPOL.com - Sekitar tiga tahun lalu Suku Kubu, kelompok Penyiram berladang di sekitar kawasan hutan Banai, kelompok yang berjumlah sekitar 10 Kepala Keluarga tersebut membuka hutan dan bertanam karet serta jenis tanaman perkebunan lainnya, mulanya tindakan mereka membuka areal perkebunan tersebut tidak terlalu bermasalah, kemudian hari baru terdengar isu-isu yang menyatakan tindakan tersebut tidak di restui Ninik Mamak dan Penghulu Kenagarian Banai. Pasalnya kawasan tersebut merupakan kawasan Ulayat Ninik Mamak Banai. 


Suku Anak Dalam Kubu yang keberadaannya terhimpit waktu dan zaman
Ketika ditelusuri lebih lanjut, ditemukan beberapa point yang dinilai penting untuk dicermati yaitu ; Suku Kubu dinilai masyarakat setempat sebagai orang liar. Liar dalam pengertian disini adalah segala sesuatu yang berkonotasi negatif disandangkan oleh masyarakat terhadap mereka, misalnya : pencurian buah durian yang diklaim oleh warga setempat sebagai milik mereka, sementara pada prinsipnya pohon Durian yang tumbuh di dalam hutan dan dijadikan pemukiman oleh suku Kubu susah untuk di identifikasi sebagai milik siapa, kecuali pada areal tersebut terdapat bekas ladang peninggalan kakek moyang terdahulu.

Pada kenyataannya saat kami sendiri pernah berkunjung ke salah satu pohon Durian yang pernah di jadikan lokasi Sudung Suku Kubu, jaraknya lebih kurang tujuh jam berjalan kaki dari pinggiran hutan, melewati hutan lebat mendaki bukit dan menyeberangi sungai.

“Analisanya tidak mungkin orang kampung akan bersedia menunggui pohon durian yang sudah sangat jauh kedalam rimba lebat tersebut, ditambah lagi hewan buas yang siap mengintai,”

Penilaian yang keliru tentang kepemilikan hutan : Suku Kubu dimanapun posisi kastanya adalah suku yang sangat menggantungkan hidup dari hasil hutan, mereka (Suku Kubu) meyakini bahwa hutan adalah kehidupan mereka, tidak satupun yang memiliki hutan kecuali mereka yang hidup menetap dan memperlakukan hutan dengan penuh penghormatan.

Salah seorang pengikut kelompok penyiram bernama Yusup, mengatakan, “Jika betul hutan ini adalah kepunyaan ninik mamak, coba dia tumbuhkan agak sebatang pohon, kalau betul mereka yang punya hutan ini mengapa mereka tidak tinggal dihutan ini, satu pohonpun tidak ada yang bertuliskan nama “Ninik Mamak” kampong, bagaimana bisa dikatakan hutan ini milik mereka”.

“Penilaian seperti ini tentu tidak bermaksud mengesampingkan tatanan adat Minangkabau yang dianut oleh penduduk Banai, dimana dalam tatanan adat minang ada yang dikenal dengan kepemilikan tanah ulayat, pada kenyataannya suku kubu tidak mengerti cara Ninik Mamak mengklaim memiliki tanah ulayat jauh sampai kepedalaman Rimba sana, bahkan dengan sangat mungkin hutan pedalaman tersebut belum pernah dijamah oleh Ninik Mamak yang dinisbahkan sebagai pemilik tanah ulayat,” jelas Yusup.

Bagaimanapun dilema yang terjadi diseputar Rimba yang dihuni oleh suku Kubu, dinilai penting yang tidak boleh kita lupakan adalah, bahwa dengan semakin berkurangnya jumlah luasan hutan di Kabupaten Dharmasraya sesungguhnya ruang hidup suku kubu semakin sempit.

Situasi seperti ini mungkin biasa saja bagi kita selaku “Orang luar”, namun tentu ada konsekuensi berikutnya ketika sekelompok suku sudah tidak lagi memiliki tempat untuk mencari penghidupan, konsekuensi sosial yang bisa berbentuk apa saja bahkan tidak tertutup kemungkinan konsekuensi tersebut akan berdampak pula kepada tatanan sosial yang lainnya.

Mari kita bijak menyikapi persoalan ini, terutama pemerintah daerah selaku perpanjangan tangan Negara dan masyarakat Kabupetan Dharmasraya khususnya. efrizal
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)