MITRAPOL.com - Jajaran Satnarkoba Polres Dharmasraya beserta BNN Provinsi Sumatera Barat meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di Perumnas Jorong. Kubang Panjang Nagari IV Koto, Pulau Punjung Kecamatan. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (25/11) pekan lalu.
![]() |
Kapolres Dharmasraya, AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sabtu (26/11/2016) mengatakan, pelaku diduga termasuk bandar besar antar provinsi yang diamankan dirumahnya dengan nama Hanes (31) di daerah Pulau Punjung, Dharmasraya.
“Saat penangkapan pelaku turut diamankan barang bukti berupa, satu paket besar sabu dengan berat sekitar 10 gram, 16 butir ekstasi, alat bong dan uang sejumlah Rp. 41.450.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap Kapolres Dharmasraya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk diamankan sementara, dan kemudian langsung dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumbar di Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert