MITRAPOL.com - Berdasarkan program prioritas dan perintah lisan Irjen Pol Drs. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH selaku Kapolda Metro Jaya tentang pemberantasan kejahatan yang meresahkan masyarakat dan untuk menciptakan rasa aman menjelang natal dan tahun baru 2017, Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek-Polsek yang berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, melakukan pengamanan jelang Natal dan Tahun Baru. Dalam operasinya yang dimulai tanggal 1-15 Desember 2016, berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan di jalanan sebanyak 27 pelaku.
![]() |
AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, dalam press conferencenya di hadapan para awak media pada, Jum'at (16/12/2016) yang diselenggarakan di halaman Mapolres Tangerang Selatan, mengatakan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mengintensifkan pengamanan dalam menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Operasi ini difokuskan untuk pemberantasan terhadap yang kerap meresahkan masyarakat.
"Operasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman ditengah masyarakat dalam menghadapi perayaan natal dan tahun baru," ujar Ayi Supardan.
Kapolres Tangsel juga berharap bahwa dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang natal dan tahun baru ini nantinya bisa menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib lagi di masyarakat.
"Kami akan terus berupaya menciptakan keamanan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang Selatan supaya lebih aman dan tertib lagi," harap Kapolres Tangsel.
Sementara di tempat yang sama, AKP A. Alexander Yuriko, SH, S.Ik, MM, N.SI selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang kami laksanakan dari tanggal 1-15 Desember 2016 kemarin, berhasil mengamankan 27 pelaku tindak kejahatan, dan para pelaku tindak kejahatan ini dikenakan pasal yang berbeda-beda.
"Mereka para pelaku ini ada yang dijerat dengan pasal 365 KUHP untuk kekerasan, pasal 362 KUHP untuk pencurian biasa, dan pasal 170 tentang pengeroyokan," terang Alexander.
AKP A. Alexander Yuriko juga menambahkan bahwa dengan kerja keras Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan 9 Unit Reskrim yang berada di jajaran Polres Tangerang Selatan ini bisa membuat rasa aman masyarakat dalam menikmati liburan Natal dan Tahun Baru 2017 nanti. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert