MITRAPOL.com - Polsek Kelapa Dua mengamankan pelaku dugaan pencurian satu unit Handphone merk Iphone 6 plus 128 GB berwarna Grey yang telah di curi pelaku dari toko handphone SMS Phone Comunication yang berada di Super Mall Karawaci, Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
![]() |
Barang bukti (Inzet :) Tersangka pencurian |
Adapun pelapor dalam kasus pencurian tersebut adalah Hok Sang (33) dan pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu Rido Roeslan (27) yang berdomisili di Cluster Lavaleta Blok. LV3 MDL No.07 RT.006/06 Kelapa Indah Tangerang Kota.
Dari Barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 buah kardus handphone merk iphone 6 plus 128 GB warna Grey, dan 1 buah flasdisk yang berisikan rekaman CCTV. Dalam kasus tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar 1 unit Handphone dengan merk Iphone 6 plus 128 GB.
Menurut info yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, kejadian tersebut bermula saat terlapor datang ke toko handphone pelapor hendak menjual handphone, kemudian setelah terjadi tawar menawar harga, kemudian terlapor meminjam charger yang berada ditoko tersebut, lalu pelapor masuk kedalam area toko sambil memainkan handphone, kemudian setelah transaksi harga yang disepakati, terlapor meninggalkan toko tersebut. Pada malam harinya pada saat pelapor hendak menutup toko, pelapor mengecek handphone yang berada di dalam etalase toko, dan 1 unit Handphone iphone 6 plus 128 GB yang berada di dalam etalase toko telah hilang, dan pada keesokan harinya pelapor mengecek CCTV dan melihat dalam rekaman CCTV, terlapor yaitu Rido Roeslan memasukkan tangan kiri kedalam etalase tempat handphone Merk Iphone 6 plus 128 GB berwarna grey di simpan. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert