MITRAPOL.com - Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut berada di Jl. Scientia Boulevard, Curug Sumereng Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jum'at (23/12/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
![]() |
Barang bukti (Inzet :) Tersangka |
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut adalah Pieter (39) yang berdomisili di Perumahan Katalina, Medang Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 2 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 gram.
Menurut info yang dihimpun mitrapol.com dari Humas Polres Tangerang Selatan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, kemudian team unit II Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dipimpin oleh Ipda Pol Pardiman, SH melakukan observasi, lidik intensif di wilayah dan melihat seseorang yang mencurigakan sesuai dengan informasi yang diperoleh, giat lidik disertai pembuntutan sasaran atas kecurigaan yang kuat, selanjutnya team melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka yang mengaku bernama Pieter, lalu didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Setelah di lakukan interogasi, tersangka Pieter mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari pria bernama Cibek yang saat ini masih dalam pencarian. Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tangerang Selatan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert