MASIGNCLEANSIMPLE101

Penyaluran Dana Desa Tidak Transparan, Warga Babakanlor Pertanyakan Kinerja Kades

MITRAPOL.com  – Masyarakat Babakanlor Kec. Cikedal, Kab. Pandeglang Banten mempertanyakan fungsi dan kegunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN, untuk biaya penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dan tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2.

Ilustrasi
Pasalnya penggunaan DD dan ADD tahun 2015 dan 2016, Desa Babakanlor oleh Lurah yang baru dari hasil Pilkades di Tahun 2015 lalu, diduga tidak transparan terhadap aparatur desa dan seluruh masyarakat.

Menurut salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan saat di sambangi di kediaman nya menjelaskan, sesuai surat masyarakat yang ditujukkan ke Tipikor Polres Pandeglang, Kepala BPKB Banten, Kepala Kejari Kab. Pandeglang, Ketua DPRD Kab. Pandeglang, Bupati Pandeglang, Kepala Inspektorat Kab. Pandeglang, Kepala DPKPA Kab. Pandeglang, dan BPMD Kab. Pandeglang, hal ini perlu dipertanyakan tentang penggunaan DD dan ADD di Desa Babakanlor.

“Kami sebagai masyarakat Babakanlor mempertanyakan sekaligus aduan dalam proses atau realisasi hak progeratif dan pembangunan di desa Babakanlor yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDES),” paparnya.

Sesuai dengan aturan bahwa Anggaran DD (Dana Desa) bertujuan untuk meningkatkan aspek pembangunan didesa, baik prasarana fisik maupun non fisik. Selain itu dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya. Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat mendukung guna kelancaran dalam pelaksanaan serta mengawasi adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Masih katanya, RABDES Babakanlor dirumuskan tidak berdasarkan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (DPD), juga dalam pelaksanaan dan penggunaan serta realisasi anggaran tersebut tidak transparan. “Hal ini dilakukan oleh Kades dan beberapa perangkat desa yang disinyalir ada kedekatan khusus dengan Kades tersebut,” ungkapnya.

Menurut kami, Kepala Desa Babakanlor tidak mengindahkan asas dan prinsip pengelolaan ADD. Bahkan, tidak adanya keterbukaan lain dari sebagian perangkat desa. “Kades bertindak sendiri seakan program yang dikucurkan kedesa untuk masyarakat, merupakan kebijakan Kades. Dimana kami sebagai masyarakat desa Babakanlor melakukan investigasi pengumpulan data terkait kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Kepala Desa Babakanlor tentang Penggunaan dana DD dan ADD,” terangnya lagi.

Selain penyimpangan Anggaran Pembinaan dan Anggaran Pemberdayaan dalam Anggaran Dana Desa (DD), juga intensif RT/RW yang direalisasikan 9 bulan, serta intensif Kadus yang direalisasi dengan kebijakan Kepala Desa. “Sementara anggaran tersebut jelas tertuang dalam RABDES dan RAB. Adapun administrasi sebagai penunjang pelaporan bidang pembinaan dan pemberdayaan yang dilakukan Aparatur desa, itu hanyalah fiktif. Hal itu dilengkapi kegiatan penyuluhan kesehatan pada tanggal 1 Desember 2016 yang ditunggangi oleh administrasi bidang Pembinaan dan pemberdayaan tersebut,” ungkapnya.

Penggunaan Dana Desa, lanjutnya, yang dialokasikan untuk fisik (Sarpras) juga tidak sesuai dengan realisasi. “Penyimpangan lain diantaranya dalam pembangunan Paving blok dan TPT (Tembok Pertahanan Tanah) disinyalir ada penyelewengan yang dilakukan oknum aparat desa dan masih banyak penyelewengan yang lain,” tutupnya. royen
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)