MITRAPOL.com – Sadis itulah yang patut di sandang oleh pelaku, hanya gara-gara uang Rp 2 ribu, Ifandi Ade Putra (29) nekat membunuh sopir angkot Rahmat Novian. Dan kini kasusnya sudah berlanjut ke pengadilan, terdakwa di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan hukuman 15 tahun penjara, Rabu (14/12) kemarin.
Sidang yang berlangsung di Padang Sumatera Barat ini mengundang banyak perhatian dari masyarakat maupun para penegak hukum di Sumbar. Pasalnya karena hanya lembaran yang di beri nama uang? sungguh biadab.
![]() |
Ilustrasi |
Pengadilan secara tegas dan yakin memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan kan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain menyebabkan korban kehilangan nyawa, dan korban meninggalkan anak dan istrinya karena perbuatan terdakwa serta terdakwa adalah Residivis (mantan narapidana). “Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa menyerahkan diri, mengakui perbuatannya, dan masih berusia muda,” kata Hakim Ketua Sri Hartati di Pengadilan Negeri Padang.
sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sudarmanto dan Irna, dalam tuntutan yang di bacakan dalam sidang sebelumnya mengatakan, perbuatan terdakwa yang membunuh atau mengakibatkan korban Rahmat Novian kehilangan nyawa, telah menimbulkan kerugian moril dan materil pada keluarga yang ditinggalkan korban, terutama bagi istri korban yang tengah hamil berat dan dapat menjadikan trauma dalam waktu yang panjang bagi anak serta istri korban.
Dijelaskan dalam sidang bahwa asal muasal peristiwa dimulai ketika terdakwa meminta uang sebanyak Rp. 10 ribu kepada korban, tapi korban hanya memberi uang sebanyak Rp 2 ribu kepada terdakwa. Terdakwa pun kesal atas sikap korban, lantas melemparkan uang Rp 2 ribu pada korban. Korban pun kemudian pergi dari lokasi itu.
Merasa kesal terdakwa kembali menemui korban dan terjadilah perkelahian dua orang ini yang akhirnya berujung jatuhnya korban Rahmat Novian dengan hujaman sebanyak 3 kali tusukan, berselang dua hari kemudian 17 Juli 2016 tersangka menyerahkan diri ke pihak kepolisian. efrizal
:
comment 0 komentar
more_vert