MITRAPOL.com - Perjuangan Andrianto warga komplek Pendidikan, RT 002 RW 009, Desa Muara Ciujung Timur, Kec. Rangkasbitung, Provinsi Banten dalam memperjuangkan cicilan mobilnya yang sudah masuk setoran 31 bulan dalam tenor 48 bulan harus rela disita oleh debt collector yang katanya suruhan dari leasing ACC FINANCE Cabang Serang. Kejadian tersebut terjadi diwilayah hukum Polsek Cimanggis.
![]() |
Mobil Daihatsu Terios yang hendak diambil paksa Debt Colektor |
Kepada mitrapol.com, Andrianto menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Januari dirinya berangkat dari rumah menuju Cimanggis untuk menghadiri acara pernikahan saudaranya, namaun dalam perjalanan itu sekelompok debt collector/mata elang sudah mengikuti nya dari belakang.
“Sesampai ditempat saudara, saya langsung di dekati orang yang mengaku sebagai debt collector dari ACC FINANCE Cabang Serang yang akan menyita mobil saya yang memang saya akui sudah 4 bulan menunggak dikarenakan perekonomian saya yang sedang goyang,” pungkasnya.
Masih katanya, Karena saya tidak mau ada keributan ditempat pernikahan, mobil saya Terios dengan Nopol A 1527 PD yang saya cicil dari Januari 2014 dititipkan di Polsek Cimanggis. “Pada Jumat 13 Januari 2017, kami ajak ketemu di Polsek Cimanggis untuk membicarakan tentang perkara ketelatan mobil saya dengan pihak tukang sita suruhan ACC FINANCE. Sebenarnya saya bingung, baru 4 bulan telat kenapa mobil saya mau disita terus bagaimana dengan uang cicilan sebanyak 31 bulan ditambah DP Rp 57 juta, perbulannya saja sudah Rp 5 juta, “ pungkasnya.
Andrianto juga menerangkan bahwa dirinya sebelumnya sudah meminta perlindungan ke Directorad LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Nasional dan sudah melayangkan surat niat baik untuk pembayaran dan akan di lunasi secepat mungkin.
Dihari bersamaan saat mitrapol.com konfirmasi dengan team LPK NASIONAL Rangkas melalui telepon seluler pihak LPK NASIONAL membenarkan dengan kejadian pengambilan paksa mobil Andrianto diwilayah Polsek Cimanggis.
“Sebenarnya untuk penyitaan seperti ini sudah melanggar pasal 368 KUH PIDANA yang berbunyi : Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun pengahapusan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara 9 bulan,” terang pihak LPK-N.
Disisi lain, setiap perusahaan perlesingan diwajibkan adanya Fidusia sah, bukan perjanjian Fidusia dibawah tangan, cacat akan hukum dan kita harus ingat dengan ketentuan pidana Bab Vl pasal 35. “Kita dari team LPK Nasional dengan kejadian yang dirasakan Andrianto ini, akan melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan menuntut ke Pengadilan terhadap perusahaan leasing ACC FINANCE, karena sudah jelas melanggar UU yang ada,” bebernya.
“Kami juga dari LPK-N sangat mengharapkan ketegasan hukum terhadap kejadian-kejadian seperti ini agar tidak ada lagi yang menjadi korban atas perbutan penyitaan paksa dari debt collektor bayaran ataupun bisa dikatakan preman-preman bayaran ini,” tutupnya. royen
:
comment 0 komentar
more_vert