MITRAPOL.com – Polresta Palembang kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di rumah milik Ratna Maila Dewi, belum lama ini, Minggu (8/1/2017).
![]() |
Pada saat kejadian korban sedang tidak dirumah namun yang ada didalam rumah adalah saksi Fitriah. Sebelum Ratna Maila Dewi, pergi pintu kamar dikunci, pada sekitar pukul 13.00 Wib pada saat korban pulang dan masuk kedalam kamar pribadinya menemukan lemari dan isinya sudah berantakan ternyata ada orang yang masuk kedalam rumahnya dengan cara merusak jendela kamar yang ada teralisnya.
Setelah dicek barang-barang milik korban telah dicuri dengan barang-barang yang dicuri pelaku berupa 2 buah cincin emas putih mata berlian seberat 22 gram, 3 buah cicin berlian, 1 buah HP Blackberry torch, uang tunai Rp.3.500.000, uang asing 400 Euro, 25.000 Dollar Taiwan, 13.000 Dollar Singapure, 10.500 ringgit Malaysia dan 2.400 Real Arab, kerugian yang diderita Ratna Maila Dewi seluruhnya Rp. 350 juta.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Pidum Polresta Palembang dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robet SP, berhasil menangkap tersangka bernama Mardianto dan mengakui perbuatan nya.
“sebagian emas dan uang hasil pencurian diserahkan kepada istrinya bernama Nilawati yang juga berhasil kami tangkap,” terang Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede.
Pengakuan dari tersangka Nilawati uang Real Arab diberikan kepada tersangka Doni Supriyadi untuk ditukarkan menjadi uang rupiah dan tersangka Doni Supriyadi berhasil ditangkap atau diamankan. hari apriyanto
:
comment 0 komentar
more_vert