MITRAPOL.com - Pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekitar jam 01.00 Wib pada saat korban dan teman-temannya duduk-duduk di pinggir dekat PLN Jl. Gub. H. Ahmad Bastari Kec. SU.I Palembang Sumatera Selatan, tiba-tiba datang pelaku lebih kurang sebanyak 20 orang menggunakan 8 sepeda motor langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan dikibaskan kekorban namun tidak mengenai korban, karena ketakutan korban dan teman-temannya berlari dan sepeda motor merk Supra X tahun 2005, warna abu-abu bernopol BG 4737 MS milik korban diambil dan dibawa oleh para pelaku hingga korban melapor ke Polsekta SU.I.
![]() |
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan team TEKAB 134 Polresta Palembang dan Reskrim Polsekta SU.I akhirnya berhasil ditangkap 5 orang tersangka yaitu ; M. Dandi Bin Usman, Nurul Saputra Bin Salman, Ariansyah Bin Rahman, Ahmad Yunus Sehmanudin dan Mawardi Bin Gimbar dengan masing-masing peran.
“Sepeda motor milik korban telah di jual oleh tersangka Mawardi seharga Rp. 1 juta kepada penadah bernama Abang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruli Pardede.
Pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan termasuk aksi begal. hari apriyanto
:
comment 0 komentar
more_vert