MASIGNCLEANSIMPLE101

Sat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ungkap Jaringan Narkotika

MITRAPOL.com  - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, pada (30/1/2017) menggelar press release atas pengungkapan jaringan pengedar kasus narkotika jenis sabu. Press release tersebut digelar di halaman Mapolres Tangerang Selatan yang berada di daerah Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.



Acara press release tersebut langsung dipimpin oleh AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh AKP Agung Nugroho, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP H. Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan, dan IPDA Eko Nopendi, SH selaku Kanit I Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Para pelaku yang berhasil ditangkap dan telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut, antara lain YN alias Bancek (31) yang di tangkap di Apartement Grend Park View, Serpong Tangerang Selatan pada 23 Januari 2017 sekitar pukul 00.30 Wib dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,99 gram serta hand phone merk Samsung.

Pelaku yang kedua bernama RA alias Sengket (34) yang ditangkap di Taman Pensil Perumahan The Greend, Cilenggang Serpong, Kota Tangerang Selatan pada 23 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 2 gram serta handphone merk Samsung.


Pelaku yang ketiga bernama BH alias Gober (36) yang ditangkap di KP. Sampora RT 003/01 Sampora Cisauk, Kota Tangerang Selatan pada 24 Januari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 665,6 gram dan 12 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto keseluruhan 16,3 gram serta handphone merk Samsung.

Pelaku yang keempat bernama IM alias Bombom (33) yang ditangkap di KP. Cilenggang RT 006/02 Cilenggang Serpong, Kota Tangerang Selatan pada 24 Januari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung.

AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, dalam press release menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku pengedar narkoba yang kami amankan ini, dikendalikan oleh narapidana yang berada di wilayah Banten. Para pelaku inipun juga mempunyai peran yang berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengendali, pengedar, dan pengecer.


"Kami belum bisa menyebutkan secara detail nama lapas yang menjadi tempat narapidana tersebut mendekam dan mengendalikan peredaran narkoba jenis tersebut, karena kami masih mendalami proses penyelidikan lebih lanjut lagi," terang Ayi Supardan.

AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si juga menambahkan bahwa total barang bukti yang telah diamankan dari keempat pelaku tersebut yaitu narkotika jenis sabu seberat 686,98 gram beserta handphone. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)