MITRAPOL.com - Berdasarkan Laporan Kepolisian yang dilaporkan oleh UT selaku orang tua korban dengan nomor LP/1665/K/XII/2016/SPKT/Res Tangsel pada tanggal 31 Desember 2016, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan telah mengamankan 2 orang laki-laki pelaku kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korbannya bernama MP (15).
![]() |
Adapun kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 30 Desember 2016 di Taman Kota II yang berada di Jl. Tekno Widya, Setu Kota Tangerang Selatan.
Kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang atas kasus tersebut antara lain AW alias Mandor yang diamankan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2017 di daerah Lengkong Karya Kota Tangerang Selatan, dan PF alias Ambon yang diamankan pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 di daerah Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain Visum et Repertum, Pakaian korban, dan Pakaian pelaku.
AKP A. Alexander, SH, S.Ik, MM, M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dalam press conferencenya atas kasus tersebut pada Selasa (10/1/2017) di Aula Mapolres Tangerang Selatan yang berada di Jl. Boulevard Bintaro, CBD Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kronologis kejadian atas kasus tersebut terjadi pada saat korban MP bersama dengan saksi AD selaku pacar korban, dan WD selaku teman korban pergi ke Taman Kota II yang berada di Jl. Tekno Widya, Setu Kota Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian korban MP dan saksi AD bertemu dengan tersangka AW alias Mandor dan PF alias Ambon untuk mengambil handphone yang diambil oleh orang yang tak dikenal, lalu tersangka AW alias Mandor dan PF alias Ambon membawa korban kesebuah bangunan kosong yang ada disekitar Taman Kota II, dan menyuruh saksi AD untuk membeli materai. Setelah berada di dalam bangunan kosong tersebut, tersangka PF alias Ambon memaksa korban MP untuk membuka celana jeans yang dikenakannya dan selanjutnya menyetubuhi korban, kemudian setelah tersangka PF alias Ambon selesai melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka AW alias Mandor masuk juga kerumah kosong tersebut, lalu memaksa korban MP untuk kembali melakukan perbuatan asusila dengan cara oral.
"Modusnya yaitu tersangka mengaku akan membantu korban untuk mengambil handphonenya yang diambil oleh dua orang tak dikenal," terang Alexander.
Menurut pantauan mitrapol.com dilokasi, press conference dalam kasus tersebut dihadiri serta dipimpin langsung oleh Kompol Bachtiar Alfonso, S.Ik, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh AKP A. Alexander, SH, S.Ik, MM, M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan AKP H. Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan.
Sementara ditempat yang sama, Kompol Bachtiar Alfonso, S.Ik, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, juga mengatakan bahwa atas kasusnya tersebut, kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur ini akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saya harap kepada masyarakat agar selalu waspada dan jangan terlalu percaya dengan orang yang tidak dikenal sebelumnya yang ada disekitar kita," harap Wakapolres. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert