MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Legok pada pada Jum'at (5/1/2017) sekitar pukul 13.00 WIB telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kejadian tersebut berada di daerah Desa Palasari - Legok, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Erick Kartiadi |
Korban dalam kasus tersebut adalah Ahmad Sunandar bin Sadam (24) yang terakhir bertempat tinggal di KP. Jaha RT 003/01 Desa Malangnengah - Pagedangan, Kota Tangerang Selatan. Adapun pelaku dalam kasus tersebut adalah Erick Kartiadi (33) yang bertempat tinggal di KP. Blok Kelapa RT 002/027 Desa Serdang Wetan Legok, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih tahun 2012 dengan nopol B 1964 NKK, dan 1 lembar STNK mobil B 1964 NKK.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi pada pelaku berjanji menyewa mobil milik pelapor selama 1 hari dengan alasan akan dipergunakan menjemput keluarganya di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, akan tetapi dengan waktu yang dijanjikan pelaku, pelaku tidak mengembalikan mobil dan setelah di tanyakan berkali-kali pelaku hanya janji-janji akan mengembalikan mobil, akan tetapi justru mobil bukan diserahkan kepada pelapor melainkan diserahkan kepada Cecep tanpa seijin pelapor.
Kemudian pada hari minggu tanggal 15 Januari 2017 pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp. 150 juta. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert