MITRAPOL.com - Saat operasi oplosan miras Polsek Jakenan yang dipimpin Waka Polsek IPTU Sahlan SH, menemukan dua botol minuman conyank diwarung pingir jalan arah Jakenan Puncakwangi saat gelar operasi, Selasa (17/1).
![]() |
Dalam giat tersebut ada laporan warga setempat maka dari Polsek Jakenan segera menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat tentang penjualan miras oplosan yang dilarang negara terutama di wilayah hukum Polsek Jakenan antara lain di Desa Tanjung Sari dan ada beberapa desa lain yang diduga terindikasi penjual minuman miras oplosan.
“Saya masih selidiki kebenarannya biar warga bisa tenang, saat di TKP, kami menemukan penjual minuman oplosan saat pengeledahan disebuah warung pinggir jalan menemukan dua botol minuman oplosan,” terang IPTU Sahlan.
Ketegasan ini dilakukan untuk ketertiban masyarakat Kecamatan Jakenan dan Puncakwangi supaya jera menjual miras oplosan.
Waka Polsek Jakenan dikenal sangat tegas dan bijak melakukan tindakan operasi harusnya dicontoh semua anggota jika ada penemuan dilapangan harus segera ditangani jangan dibiarkan masyarakat resah dengan beredarnya minuman miras oplosan diwilayah Jakenan Kabupaten Pati. agus
:
comment 0 komentar
more_vert