MITRAPOL.com - Tiga pelaku kurir narkoba satu diantaranya seorang Ibu Rumah Tanggga, ketiga kurir ini diduga dikendalikan oleh seorang nara pidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti 1232 butir pil ekstasi dan 320,19 gram sabu-sabu.
![]() |
Ketiganya diketahui EA (28), FP (28), dan WD kurir narkoba lintas Provinsi ditangkap Selasa, (14/2) kemarin di dua lokasi berbeda dikota Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Arya Dwiyanto mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka atas pengembangan tersangka-sangka yang telah tertangkap terlebih dahulu, hasilnya hanya dua hari dapat ditangkap tiga tersangka ini.
"Pada Senin dan Selasa kita berhasil menangkap ketiga tersangka," ucapnya.
Masih dikatakannya, bahwa asal barang haram itu dari Aceh dan Medan. "EA dan FP dapat kiriman dari Aceh, Sedangkan WD dari Medan, ketiganya berperan sebagai kurir, setiap kali kirim ketiganya kerap mendapat upah sekitar Rp 5 juta," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan EA dan FP barang tersebut dititipkan kepada keduanya, yang rencananya akan dikirim ke Lampung. "Di Lampung sudah ada yang menunggu, ternyata setelah diselidiki EA dan FP suruhan seorang Napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Raja Basa Lampung, inisial AJ," terang nya.
Dijelaskannya, barang dari AJ ini rencananya sebagian akan diedarkan di Palembang dan sebagian lagi diedarkan di Lampung. "Sementara untuk WD akan diedarkan di Palembang," jelasnya.
Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009. "Dengan ancaman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," pungkasnya. hari apriyanto
:
comment 0 komentar
more_vert