MITRAPOL.com - Pejabat daerah, baik yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat melalui pesta demokrasi Pilkada dengan kekuasaan mereka tidak melakukan penyimpangan demi kepentingan politik dan Pemerintahan yang mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik jangan sampai terganggu dengan kepentingan politik yang hidup pada saat itu.
![]() |
Kunjungan Brigjen Sigit Priyono ke kantor Lembaga Intelijen Pers Reformasi RI Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, (16/2). |
"Jangan sampai didalam kolaborasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi menjadi bagian kongkalikong penyimpangan untuk kepentingan pribadi," Ujar Kementerian Politik Hukum dan Ham (Polhukam) melalui Brigjen Sigit Priyono Asisten Deputi Kominfo Polhumkam saat menyambangi kantor Lembaga Intelijen Pers Reformasi (Liper) RI Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis kemarin (16/02).
Sigit juga mengucapkan rasa terima kasih kepada LSM, Ormas, media dan masyarakat yang selalu menyoroti dan berani untuk mengkritisi pemerintah.
"Check and balance itu diperlukan sebagai fungsi kontrol untuk menjalankan pemerintahan yang baik," jelasnya.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, Pembangunan di Indonesia itu dari pusat ke daerah, baik ekonomi atau politik sudah ke daerah oleh sebab itu diperlukan LSM dan Media untuk mengontrol pengguna anggaran yang transparan.
Diharapkan pemerintah dapat lebih membuka diri seperti kami mempelajari di negara maju seperti Belanda, pemimpin disana bisa menganggarkan dana dan merangkul LSM serta Media untuk menjadi kontrol terhadap pemerintahannya.
"Jangan juga pemerintah tidak mau dikoreksi, selama itu masih dalam koridor hukum, etika dan tidak menggunakan tindakan kurang baik bukan hanya Good Goverment (Pemerintahan yang baik) tetapi juga good govermence (Keseluruhan pemerintahan yang baik)," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Muba, HM. Soleh Na'im SE, MM, menuturkan bahwa salah satu masalah untuk membantu LSM di Muba tidak bisa berkelanjutan karena menggunakan dana hibah dari anggaran pemerintah daerah.
"Dana hibah ini tidak boleh berkelanjutan, penggunaannya selama 3 tahun dan yang menerima adalah LSM yang aktif memberikan laporan-laporan yang sifatnya membantu pemerintah dalam hal pelaksanaan pembangunan itu sendiri dan tidak hanya berdasarkan kepentingan," jelasnya.
Ketua Liper RI Kabupaten Muba Arianto didampingi Ketua FDR RI Muba Zuhri dan perwakilam Aliansi Ormas dan LSM Bersatu Kabupaten Muba mengapresiasikan atas kunjungan Asisten Deputi Polhukam serta rombongan.
"Saya berharap hal ini bukan hanya sekedar wacana, kita berharap kedepan, pemerintah Muba lebih tegas dan membuka diri sehingga apabila ada penyimpangan dan kebijakan yang salah agar diterapkan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan dan Muba ini banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan ditertibkan, mulai dari Kendaraan dinas serta aset lainnya," harap Arianto. suharto
:
comment 0 komentar
more_vert