MASIGNCLEANSIMPLE101

Bupati Dharmasraya Tegaskan 2017 Tidak Ada Lagi Pungutan di Sekolah

MITRAPOL.com - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan kembali menegaskan kepada masyarakat, bahwa untuk tahun ini Kabupaten Dharmasraya tidak ada lagi pungutan uang komite dalam bentuk apapun itu. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan saat membuka RAT Koperasi Lubuk Karya Rabu (22/2), di Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
“Saya tegaskan bahwa untuk tingkat TK, SD, SLTP tidak ada lagi pungutan disekolah-sekolah, dalam bentuk apapun itu. Karena kita telah menganggarkan bantuan untuk TK sebesar Rp 25 juta, SD sebesar Rp 50 juta dan SLTP sebesar Rp 75 juta persekolah,” jelasnya.

Masih kata Bupati, kebijakan sekolah bebas dari pungutan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah terhadap pendidikan di Dharmasraya serta untuk memberikan keringanan beban bagi orang tua dalam memenuhi biaya pendidikan anak. “Jadi tidak ada lagi alasan bagi orang tua, untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya. Sebab kita di Dharmasraya tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun itu,” jelasnya.

Dikatakan Bupati, jika ada sekolah yang masih menerima pungutan disekolah silahkan laporkan kepada bupati. Sebab iuran komite atau segala bentuk iuran apapun itu untuk tahun ini sudah dihapus dan digantikan oleh pemerintah dananya dalam bentuk operasional sekolah. “Jika masih ada yang memungut, kita nanti akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi uang pungutan disekolah-sekolah,” tegasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Dharmasraya Reno Lazuardi mengatakan dimana biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 itu akan dialokasikan untuk Taman Kanak-Kanak (TK) sebesar Rp25 juta.

Kemudian, tingkat sekolah Dasar (SD) dialokasikan sebanyak Rp 50 juta, dan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dialokasi sebesar Rp. 75 juta. “Secara umum biaya operasional sekolah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan kegiatan lainnya yang tidak terakomodasi dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS),”tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah setempat saat ini tengah mempersiapkan regulasi sebagai pedoman bagi sekolah untuk menggunakan anggrana yang akan diberikan untuk sekolah. “Nanti akan ada Peraturan Bupati (Perbub) agar penggunaannya tepat sasaran. Kami targetkan selesai Maret, setelah itu dananya akan lansung dicairkan,” ujarnya.

Ia mengajak semua kepala sekolah, dewan guru serta orang tua agar mendukung proram tersebut sebagai penjabaran pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. “Pihak sekolah diharapkan tidak lagi memungut biaya pendidikan dengan dalih apapun yang dapat membebani orang tua,” ujarnya.

Pemerintah setempat akan melakukan pengawasan melekat kepada setiap instansi baik vertikal maupun intansi di lingkungan pemkab untuk menindak tegas pelaku pungutan liar (Pungli), tambah dia. Menurutnya praktek pungli berkedok komite dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan sangat merugikan masyarakat, karena mereka harus membayar lebih untuk urusan administrasi berbayar. efrizal
:
Unknown