MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Rabu (8/2/2017) telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kartu kredit di Summarecon Mall Serpong yang berada didaerah Kelapa Dua Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Korban pencurian tersebut adalah Susan Taruna (54) bertempat tinggal di Jl. Petojo Barat No.7 RT 002/07 Petojo Utara Gambir, Jakarta Pusat. Adapun Pelaku pencurian tersebut adalah Lilianni (33) yang bertempat tinggal di Perumahan Gading Serpong Sektor VI Jl. Kelapa Hibrida Utara VI Blok.GB 4 No.33 Desa Curug Sangereng Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan.
Barang bukti yan telah diketemukan dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, antara lain 25 lembar kartu kredit beragam Bank, 1 unit HP merk Samsung Galaxy Note 5, 1 buah jam tangan merk Guess, 1 buah gelang rantai emas dengan berat 5,02 gram, 2 pasang sepatu Merk Tracce, 2 buah tas jingjing warna hitam merk Pedro, 2 pasang BH berwarna hitam dan pink, 1 helai baju warna putih, 1 helai celana panjang jeans, 1 buah parfum merk White Musk.
Menurut keterangan yang mitrapol.com himpun dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada berawal pada Kamis, 19 Januari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor dan Saksi yaitu Heriyati Hidayat karaoke di 1001 Penjaringan Jakarta Utara, Pelaku datang bersama temannya dua orang ikut karaoke atas undangan temannya korban, setelah selesai karaoke korban bersama temannya dan pelaku pulang, korban tidak mengetahui kalau kartu kredit miliknya sebanyak 25 kartu hilang, besok harinya pada hari Jumat, 20 Januari 2017 korban dapat SMS Bank Danamon bahwa telah terjadi transaksi di kartu kredit korban, transaksi tersebut terjadi di Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua sebesar Rp. 31.800.000, - (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian pelapor mengecek kartu kreditnya ternyata sebanyak 25 kartu kreditnya hilang, pelapor menelusuri pemakaian kartu kredit tersebut, lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Dua.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua melakukan penyelidikan, dimana pelaku menggunakan kartu kredit tersebut, lalu penyidik menemukan sebanyak 5 lokasi penggunaan kartu kredit tersebut, pada saat pelaku membeli HP Merk Samsung Galaxy Note 5, KTP-nya di foto oleh pemilik toko tersebut, oleh Penyidik di kembangkan dan mengetahui alamat, karena pelaku tidak pernah ada dirumah, Penyidik yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim, memancing pelaku untuk karaoke di Masterpiece Pantai Indah Kapuk, setelah dicocokan dengan saksi, korban, dan KTP pelaku, selanjutnya pelaku di tangkap dan mengakui perbuatannya yang melakukan transaksi di Summarecon Mall Serpong, lalu pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kelapa Dua untuk penyidikan lebih lanjut. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert