MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Legok pada Senin (6/2/2017) berjasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda 2 dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Pencurian tersebut terjadi di Klinik Bidan Lasmiyati yang berada di KP. Cakung Desa Babat Legok, Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Korban dalam pencurian kendaraan roda 2 tersebut adalah Budiawan (30) yang beralamat tinggal di KP. Bojong Kamal RT 003/02 Desa Bojong Kamal Legok, Kota Tangerang Selatan. Adapun saksinya adalah Anih (27) yang mana sebagai istri dari korban.
Pelaku pencurian tersebut 2 orang, yaitu Mahpudin alias Blek (24) yang bertempat tinggal di KP. Gintung RT 015/05 Desa Gintung Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan Yandi (27) yang bertempat tinggal di KP. Gintung RT 015/05 Desa Gintung - Parung Panjang, Kabupaten Bogor (DPO). Barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Legok antara lain 1 buah kunci palsu dengan dua mata kunci, dan 1 unit motor milik pelaku.
Menurut keterangan yang mitrapol.com dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa pencurian tersebut berawal pada kedatangan korban ke Bidan tersebut untuk mengantar istrinya yaitu Anih yang mau melahirkan. Sesampainya di Klinik / Bidan, sepeda motor di parkir dihalaman parkir Klinik dan kemudian korban mendampingi istrinya di dalam ruang praktek bidan, namun kurang lebih 30 menit kemudian, ketika korban akan menggunakan sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada ditempatnya.
Setelah anggota Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan dan menangkap Mahpudin alias Blek, pada diri tersangka telah ditemukan kunci palsu yang terbuat dari besi dan setelah dilakukan interograsi, lalu tersangka Mahpudin Alias Blek mengakui bahwa yang mengambil sepeda motor korban adalah dirinya bersama-sama dengan tersangka Yandi (DPO).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara, tersangka Mahpudin alias Blek sebelumnya sepakat untuk melakukan perbuatan tersebut dengan terlebih dahulu tersangka Yandi menyiapkan kunci palsu dan sepeda motor Satria FU warna hitam sebagai alat tranportasi. Selanjutnya tersangka Mahpudin alias Blek membonceng tersangka Yandi (DPO) untuk mencari sasaran.
Setelah sesampainya di TKP, tersangka Yandi turun dari sepeda motor, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu tersebut. Oleh karena kejadian tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp 17 juta. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert