MASIGNCLEANSIMPLE101

Disnakertrans Diminta Tegas ! Terkait Libur Nasional, PT Dosan Enggan Dikonfirmasi

MITRAPOL.com - Menyikapi maraknya perusahaan yang melanggar Kepres No. 3 tahun 2017 tentang libur nasional pada Pilkada serentak, mitrapol.com mencoba melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan terkait masalah Libur Nasional. (baca juga : Terkait Libur Nasional, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Diminta Tegas)


Kantor PT Dosan 

Namun sangat disayangkan pihak pabrik Danil HRD PT. Dosan Bojongkokosan Parungkuda Kab. Sukabumi selaku penanggung jawab menghindar dan tidak mau ketemu tanpa alasan, ada apa dengan PT Dosan?.

Saat pihak security pabrik menghubungi HRD PT. Dosan, nampak pihak PT. Dosan berkelit dan enggan ditemui terkait pernyataan pihak perusahaan bahwa hari Libur Nasional sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak Disnakertrans Kab. Sukabumi serta mendapatkan izin masuk kerja yang dibantah pihak Disnaker melalui Sekretarisnya Drs H. Ali Iskandar MH.

Sebelumnya diberitakan bahwa Beberapa Perusahaan di Sukabumi tidak mengindahkan Peraturan Presiden RI No. 3 tahun 2017, Rabu (15/2/2017) adalah hari libur Nasional namun beberapa perusahaan masih mewajibkan pekerja nya masuk pada hari Pilkada yang dilaksanakan serentak ini. (baca juga : Disnaker Kabupaten Sukabumi Diduga Restui Perusahaan Tetap Bekerja di Hari Pilkada Serentak)

Bahkan pihak Disnakertrans sendiri melalui Sekretaris nya H. Drs. H. Ali Iskandar MH, saat di konfirmasi, Kamis (16/2) menegaskan akan memberikan sanksi tegas ketika ada perusahaan yang membandel tidak mematuhi Kepres Nomer 3 Tahun 2017 tersebut.

Di sisi lain pihak Disnakertrans sendiri akan mendata perusahaan mana saja yang melakukan aktivitas saat Libur Nasional, meskipun dengan alasan masuknya karena lembur. Dan kita tunggu saja ketegagasan Disnakertrans Kab. Sukabumi memberikan sanksi tegas kepada Perusahaan yang melanggar Kepres No. 3 tahun 2017. as manggala
:
Unknown