![]() |
Kantor Cabang PT. Nira Mas Utama Innaco Jl. Muhammad Husein Thamrin Blok C/24 Komplek Mahokta Mas Cikokol Kab. Tangerang |
“Sangat jelas di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan ijasah seorang pekerja”
MITRAPOL.com - Sungguh miris melihat nasib Dodi Yanuar yang merupakan seorang karyawan PT. Nira Mas Utama Innaco, sudah beberapa bulan terluntang lantung tanpa arah. Tidak memiliki pekerjaan karena semenjak bulan September 2016 diberhentikan kerja tanpa surat pemberhentian yang jelas dimana kendaraan sepeda motor dan ijazahnya ditahan oleh perusaahaan tempat dia bekerja sehingga sulit melamar dan mendapat pekerjaan baru.
Kepada mitrapol.com, Kamis (2/2/2017), Dodi Yanuar yang ditugaskan oleh perusahaan sebagai sales mengungkapkan awal mula kejadian permasalahan penahanan ijazah dan juga penarikan kendaraannya adalah ketika ada beberapa faktur tagihan toko yang bermasalah karena toko tutup dan ada juga yang kabur. Tapi menurutnya perusahaan membebankan semua resiko faktur yang tidak tertagih kepadanya tanpa sedikitpun merasa bahwa perusahaanpun seharusnya ikut menanggung resiko dan sudah selayaknya memperhitungkan kontribusi yang dihasilkan untuk perusahaan selama 5 bulan bekerja di PT. Nira Mas Utama Innaco dengan Gaji Rp. 1.200.000,-/bln yang sangat jauh dari ketentuan UMK Kota Tangerang Tahun 2016 sekitar Rp. 3.200.000,-
Saat wartawan mitrapol.com menyambangi kantor Cabang perusahaan tempat Dodi Yanuar bekerja, PT. Nira Mas Utama Innaco yang beralamat di jalan Muhammad Husein Thamrin Blok C/24 Komplek Mahokta Mas Cikokol Tangerang, Kantor cabang perusahaan ini hanya berbentuk sebuah rumah hunian yang dijadikan sebuah kantor dan kuat dugaan adanya penghindaran pajak dan juga pengupahan yang tidak sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan.
Swandi yang menjabat sebagai supervisor PT. Nira Mas Utama Innaco di kantor cabang Tangerang saat ditemui mengatakan, bahwa memang perusahaan mereka membuat suatu aturan yang mengikat untuk karyawan supaya ijasahnya ditahan sebagai jaminan apabila karyawan melakukan tindakan yang merugikan perusahaan, dan berlaku untuk seluruh karyawan.
![]() |
Juinson Sitanggang SH |
“Dan soal dugaan penghindaran pajak dan pengupahan yang tidak sesuai dengan undang-undang tenaga kerja saya tidak tahu menahu. Karena itu adalah urusan Kantor Pusat PT. Nira Mas Utama Innaco yang beralamat di Bekasi,” ungkap Swandi.
Sementara dari pendapat Pakar Hukum Juinson Sitanggang, S.H., Advokat pada Kantor Hukum HUGO THE GREAT & PARTNERS mengatakan, bahwa sangat jelas di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan ijasah seorang pekerja.
“Biasanya perusahaan akan memberikan alasan kalau hal tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak, itu alasan yang tabu,” papar Juinson, Kamis (2/2) dikantornya.
Oleh karenanya, masih katanya, apabila ada perusahaan tertentu yang menahan ijasah pekerjanya, maka tindakan perusahaan tersebut perlu dipertanyakan secara hukum. Apakah tindakan tersebut memiliki alasan yang sah atau tidak? maka haruslah diuji terlebih dahulu isi dari kesepakatan itu sebagaimana menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan asas hukum khususnya tentang perikatan.
“Untuk itu jika ditemukan tindakan perusahaan yang demikian sudah seharusnya Dinas Tenaga Kerja Bidang Pengawasan turun tangan untuk melakukan evaluasi dan menentukan apakah sebuah perusahaan layak beroperasi atau tidak sebagai bentuk tindakan yang tegas sekaligus peringatan untuk perusahan-perusahaan yang masih melakukan penahanan ijasah dan juga pengupahan yang tidak sesuai dengan UU Tenaga kerja,” tutupnya. luber
:
comment 0 komentar
more_vert