MASIGNCLEANSIMPLE101

Warga Minta BLHD Kabupaten Tangerang Tutup Pengepul Limbah B3 Ilegal

MITRAPOL.com – Kabupaten Tangerang menjadi lahan basah dan surga bagi para pengepul Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang diduga tutup mata?.



Oknum-oknum BPLHD Kab. Tangerang diduga kenyang menerima upeti dari pemilik Limbah B3, maka Kab. Tangerang tetap menjadi lahan basah bagi pengepul limbah B3. Padahal dalam UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yang mana bagi usaha yang bergerak di bidang limbah B3 harus mengkantongi ijin sesuai kegiatan.

Seperti CV. Noor Annisa Chemical yang sebelumnya sudah di kirimi surat terkait konfirmasi wartawan mitrapol.com terkait perijinan pengepul cairan kimia yang sudah habis masa berlakunya dan tidak mendapatkan ijin dari Dinas BLHD karena pihak BLHD Kab. Tangerang tidak mau memperpanjang kembali perijinan milik CV. Noor Annisa Chemical.

Namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan serius dan jawaban dari CV. Noor Annisa Chemical yang beralamat Jl. Bugel Pangadegan Desa Pangadegan, Pasar Kemis, Sukamantri Tangerang Banten.

Sementara desakan warga kepada Dinas BLHD Kab. Tangerang untuk menyegel perusahaan ilegal tersebut terus bergulir hingga kini. Warga masyarakat meminta ketegasan Dinas BLHD Kab. Tangerang. deden
:
Unknown

avatar

ini berita kapan ya? benar mereka bermasalah??

9 Agustus 2017 pukul 23.45
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)