MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Ciputat Tangkap Pelaku Curas di Warnet

MITRAPOL.com - Kepolisian Sektor Ciputat Resort Kota Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 4 orang laki - laki pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (7/02) lalu di Warnet Kian Net yang berada di Jl. KH. Dewantoro No.100 RT 001/04 Sawah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.



Atas keberhasilannya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut, pada Senin (13/2/2017) Polsek Ciputat mengadakan press release di halaman Mapolsek Ciputat Jl. Ir. H. Juanda 70 Pisangan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan press release tersebut langsung dipimpin oleh AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh Kompol Tatang Syarief selaku Kapolsek Ciputat, AKP H. Mansuri SH, selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan, dan IPTU Eka Wijaya selaku Kanit Reskrim Polsek Ciputat.

“Korban dalam kasus curas tersebut adalah Efridian Effendi (43) yang bertempat tinggal di Jl.Pramuka Sari I RT 011/08 Rawasari Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Adapun saksi-saksi dalam kejadian curas tersebut yaitu Willy Dwi Mariyanto (18) yang bertempat tinggal di daerah KP. Poncol RT 010/05 Sawah - Ciputat, Kota Tangerang Selatan dan Muhamad Farhan (16) yang bertempat tinggal di Jl. KH.Dewantoro RT 002/15 Ciputat Kota Tangerang Selatan,” terang Kapolres Tangsel.

Pelaku dalam kasus curas, lanjutnya, di warnet tersebut, antara lain Bayu Sagita bin Muhamad Syafei (20) yang bertempat tinggal di Jl. Tanah Kusir 2 RT 010/09 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Ezico Wahyu bin Didi Wahyudi (29) yang bertempat tinggal di KP. Dukuh RT 009/05 Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan, Soni Sumarsono bin Nasikin (20) yang bertempat tinggal di Jl. Praja Dalam E RT 013/05 Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, dan Riyan Saputra alias Geboy bin Irwanih (20) yang bertempat tinggal di KP. Dukuh RT 001/05 Kebayoran Lama Utara Jakarta Selatan. “Sementara dari 4 pelaku yang sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat, masih terdapat 4 pelaku lagi yang masih dalam pengejaran, yaitu Arif (21), Syarif (18), Marcel (18), dan Memet (20),” beber AKBP H. Ayi Supardan.


Barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Unit Reskrim Ciputat, antara lain 1 buah handphone merk Evercross berwarna putih hitam, 1 buah topi berwarna hitam abu-abu yang termonitor CCTV, 1 buah sepeda motor Beat berwarna merah dengan nopol B 3916 BXK, dan 1 buah potong kain penutup wajah bercorak gambar tengkorak berwarna hitam putih.

AKBP H. Ayi Supardan juga menerangkan bahwa modus operandi dalam kasus curas tersebut, para pelaku berpura-pura mencari seseorang bernama Tio, lalu langsung merampas dan mengancam saksi-saksi dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil barang-barang serta uang milik korban.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP, dimana perbuatan mereka dilakukan diawali dengan kekerasan serta ancaman dan dilakukan secara bersama-sama dan dilakukan pada malam hari pada sebuah rumah. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)