MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor LP/49/A/II/2017/Sek-Pgd pada tanggal 10 Februari 2017, Kepolisian Sektor Pagedangan Resort Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan pada Jum'at (10/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Jl.Raya Boulevard Utama, BSD Serpong Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Atas keberhasilannya tersebut, pada Senin (13/2/2017) Polsek Pagedangan mengadakan press release di halaman Mapolsek Pagedangan Jl. Raya Pagedangan No.1 Pagedangan Kota Tangerang Selatan. Acara press release tersebut langsung dipimpin oleh Kompol Bachtiar Alfonso, S.Ik, M.Si selaku Wakapolres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh AKP Army Sevtiansyah, S.Kom selaku Kapolsek Pagedangan, AKP Agung Nugroho, SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP H. Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan, dan IPTU Asep, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yaitu Budi Irawan alias Budi bin alm. Bahrudin (33) yang berdomisili di Jl. Dewi Sartika RT 001/008 Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi dan Muhamad Afrizal alias Rizal bin alm. Chaerudin (30) yang berdomisili di KP. Bulak RT 005/003 Jati Asih Kota Bekasi.
Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan antara lain 90 butir pil/ tablet ekstasi warna cokelat, 1 bungkus besar plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto 89 gram, 9 bungkus plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto 85 gram, 446 gram daun ganja kering, 1 buah timbangan elektrik Item No.PSP - 300 berwarna silver, 2 buah HP merk Nokia berwarna hitam dan merah, 2 ample ganja kering didalam bungkus rokok Dunhill dengan bruto 11 gram, 31 gram daun ganja kering dalam bungkus plastik berwarna hitam, dan 1 pics tas slempang berwarna cokelat dengan merk Polostar.
Perkara kasus tersebut, sekarang ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan Resort Tangerang Selatan. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert