MASIGNCLEANSIMPLE101

Polsek Legok Amankan 2 Orang Diduga Bandar Narkoba

MITRAPOL.com - Unit Reskrim Polsek Legok pada Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 17.00 WIB telah mengamankan 2 orang laki-laki karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 subsider Pasal 114 lebih Subsider Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan kedua pelaku tersebut terjadi di daerah Jl. Raya Desa Serdang Kulon, Panongan Kota Tangerang Selatan. 


Kedua pelaku tersebut adalah Muhaimin Iskandar alias Muheng (19) yang berdomisili di daerah Kp. Abakan RT 001/01 Desa Mekarjaya Panongan, Kota Tangerang Selatan, dan satu pelakunya lagi yaitu Aditya Arya Bastian alias Kencur (19) yang berdomisili di KP. Babakan RT 001/01 Desa Mekarjaya Panongan, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang diketemukan dan telah diamankan oleh pihak Unit Reskrim Polsek Legok yaitu 1 bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisikan 2 plastik kecil paket yang diduga sabu.

Menurut keterangan yang mitrapol dapatkan dari Humas Polres Tangerang Selatan, menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan kalau tersangka Muhaimin Iskandar alias Muheng akan menjual narkoba jenis sabu. Dengan informasi tersebut, maka Team Opsnal pimpinan IPDA Nurbianto, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan. Ketika sesampainya dijalan KP. Candu Desa Serdang Wetan Legok, Kota Tangerang Selatan, petugas melihat tersangka Aditya Aria Bastian alias Kencur melintas dengan menggunakan sepeda motor boncengan dengan tersangka Muhaimin Iskandar alias Muheng, setelah sepeda motor di ikuti kemudian sesampainya di jalan raya depan Kantor Desa Serdang Kulon Panongan, kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, dari jaket tersangka Muhaimin Iskandar alias Muheng ditemukan 2 paket sabu dan diakui sebagai miliknya yang didapat dari tersangka Cangil (DPO). Adapun peran tersangka Aditya Aria Bastian alias Kencur pada saat akan mengantar tersangka Muhaimin Iskandar alias Muheng menjual sabu kepada pembeli, tersangka Aditya Aria Bastian alias Kencur sudah mengetahuinya, bahkan sebelum berangkat, kedua tersangka memakai sabu di rumah tersangka Muhaimin Iskandar alias Muheng. tri wibowo
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)