MITRAPOL.com - Berdasarkan Laporan Kepolisian dengan nomor LP/72/K/I/2017/Sek.Aren, Kepolisian Sektor Pondok Aren pada Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 10.30 WIB menggelar press release atas kasus pencurian dengan kekerasan, yang telah melanggar Pasal 365 KUHP. Press release atas kasus tersebut, diselenggarakan di halaman Mapolsek Pondok Aren yang berada didaerah Jl.Raya Graha Bintaro No.3, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Press release kasus tersebut langsung dipimpin oleh AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh Kompol Indra Ranudikarta Kertanegara, S.Ik selaku Kapolsek Pondok Aren, AKP H.Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan, dan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren.
Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kasus tersebut berada di Jl.Boulevard Bintaro Jaya Sektor VII Pondok Jaya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dengan korbannya bernama Putra Yudha (16) yang beralamat tinggal di Jl.Komplek Kostrad RT 001/06 Petukangan Utara Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 2 orang, yaitu Muhamad Edwin Nugraha alias Edwin bin M. Edward (15) yang berdomisili di Jl. Sunan Gunung Jati RT 001/05 Gg.Karya, Peninggilan Ciledug, Kota Tangerang serta pelaku yang kedua yaitu Saripin alias Cupeng bin Sonari (14) yang berdomisili di KP.Jati Utara RT 002/03 Jurang Mangu Barat Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian, antara lain 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna merah dengan nopol B 3635 SAQ, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nopol B 3759 SIK, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nopol B 6880 KPP, 1 buah handphone merk Blackberry warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nopol B 6164 VNK, 1 buah Clurit, dan 1 buah Golok.
AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si selaku Kapolres Tangerang Selatan, dalam press releasenya menerangkan bahwa modus operandi kasus tersebut yaitu pelaku naik sepeda motor kemudian menghampiri korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dipinggir jalan, kemudian pelaku meminta sejumlah uang, handphone, dan sepeda motor korban sambil menodongkan sebilah senjata tajam (clurit) kepada korban, dan mengancam akan menyeset korban kalau tidak memberikan, lalu pelaku mengambil kunci sepeda motor dari korban, lalu kemudian sepeda motor dibawa oleh oleh pelaku.
"Atas perbuatannya kedua pelaku yang melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," terang Ayi Supardan.
Sementara ditempat yang sama, Kompol Indra Ranudikarta Kertanegara, S.Ik selaku Kapolsek Pondok Aren, menguraikan kejadian singkat kasus tersebut, yang mana awalnya ada informasi bahwa ada sebuah bengkel sepeda motor yang berada didaerah Peninggilan - Ciledug menyimpan sepeda motor hasil kejahatan, kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dibengkel tersebut ada 3 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, dan ternyata pemilik bengkel tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan.
"Kedua pelaku kami tangkap pada Sabtu, 28 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB telah kami amankan beserta barang buktinya, dan kami masih mengadakan penyelidikan lebih lanjut," kata Indra Ranudikarta.
AKBP H. Ayi Supardan, S.Sos, S.Ik, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada serta lebih berhati-hati lagi atas segala tindakan kejahatan di jalan yang sewaktu-waktu bisa saja menimpa kita. "Apabila berkendara pada malam hari, hendaknya hindari melewati jalanan yang gelap dan sepi," pungkas Kapolres. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert