MITRAPOL.com - Berdasarkan Laporan Kepolisian pada tanggal 31 Januari 2017 dengan nomor LP/69/K /I/2017/Res Tangsel, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan pada Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 16.00 WIB menggelar press release atas kasus Penipuan yang telah melanggar Pasal 378 dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. Press release atas kasus tersebut di selenggarakan di Aula Mapolres Tangerang Selatan yang berada di Jl. Boulevard Bintaro Jaya No.7, Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
![]() |
Press release tersebut langsung dipimpin oleh AKP A. Alexander, SH, S.Ik, MM, M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, yang didampingi oleh AKP H. Mansuri, SH selaku Kabag Humas Polres Tangerang Selatan.
Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kasus penipuan tersebut terjadi di daerah Senayan III Pondok Kacang Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan denga korbannya bernama S (56) yang beralamat tinggal di Jl. Puskesmas RT 002/011 Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polisi Buser Polsek Pondok Aren dan meminta sejumlah uang kepada korbannya untuk mengeluarkan anak korban dari Polsek Pondok Aren tersebut bernama HIPN alias Andi (30) yang beralamat tinggal di Komplek Deplu Blok. A-3 RT 001 / 06 Jurang Mangu Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh pihak Kepolisian antara lain Uang Tunai sebesar Rp 5. 500.000, - (lima juta lima ratus ribu rupiah ), 1 potong kaos warna biru bertuliskan TURN BACK CRIME, dan 1 buah borgol jempol.
AKP A. Alexander, SH, S.Ik, MM, M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dalam press release menerangkan bahwa pelaku kami tangkap pada hari Selasa, 30 Januari 2017 sekitar pukul 23.15 WIB di tempat hiburan ENIGMA yang berada didaerah Gading Serpong Kelapa Dua, Kota Tangerang Selatan.
"Kronologis kasus penipuan ini berawal pada hari Minggu, 29 Januari 2017 sekitar pukul 23.15 WIB tersangka menemui korban di TKP dan mengaku sebagai anggota Polisi Buser Polsek Pondok Aren dengan memakai kaos berwarna biru yang di dada kanan bertuliskan TURN BACK CRIME, di dada sebelah kiri bertuliskan RESKRIM POLSEKTA PONDOK AREN, di punggung bertuliskan POLISI, dan lengan kiri bertuliskan BUSER,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
![]() |
Saat itu tersangka, masih katanya, hendak meminjam kunci borgol, katanya ada maling kotak amal tertangkap, mengingat anak korban sedang berperkara dan ditahan di Polsek Pondok Aren, akhirnya korban cerita dan akan dibantu oleh tersangka jika ada uang. “Selanjutnya pada Senin 30 Januari 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, korban menyerahkan uang tunai dan dijanjikan kalo besok paginya anak korban akan dikeluarkan dari tahanan,” terang AKP A. Alexander.
AKP A. Alexander, SH, S.Ik, MM, M.Si juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya kepada siapapun belum kita kenal sebelumnya, terutama yang menjanjikan sesuatu diluar prosedur yang telah ditentukan.
"Jika ada yang kurang jelas atau ada yang ingin dipertanyakan mengenai permasalahan hukum, silahkan bertanya kepada petugas Polri yang ada di Polres, Polsek, atau Polsubsektor. Jika ada petugas yang sedang melaksanakan tugas penegakkan hukum, silahkan ditanyakan legalitas kelengkapan administrasi yang wajib melekat seperti Surat Perintah ataupun Identitas diri yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu memang petugas Polri," tutup Kasat Reskrim. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert